Selular.ID – Otoritas Perlindungan Data Pribadi Turki tengah meninjau enam platform media sosial bebas.
Penyelidikan ini menyasar TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Discord, dan platform X.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memeriksa apakah keenam platform tersebut sudah menjaga data anak-anak dengan baik.
Menurut otoritas Turki, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari risiko di lingkungan digital.
Melansir dari Turkish Minute, tinjauan ex officio ini muncul bersamaan dengan persiapan rancangan undang-undang ‘paket keluarga’.
Aturan tersebut akan memperketat kontrol negara atas akun dan konten daring.
Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah kewajiban memverifikasi identitas pengguna.
Platform harus mengintegrasikan sistem mereka dengan layanan digital pemerintah atau nomor telepon resmi.
Anak-anak di bawah usia 15 tahun akan dilarang total memiliki akun media sosial.
Baca juga:
- Kebijakan Pembatasan Usia Media Sosial, India Bakal Susul Indonesia?
- Aplikasi X Milik Elon Musk Tak Lagi Jadi Media Sosial Terpopuler, Simak Penggantinya
Bagi pengguna di bawah 18 tahun, pemerintah akan memberlakukan pembatasan teknis atau biometrik tambahan yang lebih rumit.
Menteri Kehakiman Turki, Akın Gürlek, menyatakan bahwa akun anonim sering kali menjadi sumber pelecehan dan pencemaran nama baik.
Ia menilai verifikasi identitas akan membuat setiap pengguna lebih bertanggung jawab secara hukum atas unggahannya.
Namun, para pakar hukum dan pembela hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat.
Mereka menilai kewajiban verifikasi identitas merupakan pembatasan yang dapat mempersempit ruang diskusi publik.
Pemerintah Turki juga sedang menyiapkan sanksi berat bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan baru tersebut.
Sanksi ini akan mencakup penghapusan konten secara cepat hingga pengurangan bandwidth internet secara bertahap.




