Thursday, 12 February 2026
Selular.ID -

Aduh! LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal

BACA JUGA

Selular.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa aset kripto hingga saat ini belum masuk kategori halal di Indonesia, karena belum memiliki fatwa syariah dan tidak memiliki aset dasar atau underlying asset dalam ketentuan syariah.

“Apakah Kripto itu syariah atau bukan? Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariah-nya. Jadi dia belum patuh kepada ketentuan syariah,” ujarnya, (11/2/2026)

“Kalau syariah itu ‘kan harus ada underlying-nya. kripto kan tidak ada underlying-nya. Uang berputar lalu jadi Bitcoin. Jadi sampai hari ini Kripto itu dikategorikan sebagai non-halal,” sambungnya.

Selain kripto, Anggito menjelaskan bahwa tidak semua instrumen investasi otomatis masuk kategori halal, termasuk saham.

Dalam pemahamannya, Anggito mengatakan saham pada prinsipnya terbagi menjadi saham syariah dan saham konvensional.

Saham syariah memiliki kriteria khusus yang ditetapkan melalui fatwa, antara lain batas rasio utang maksimal 40% serta porsi pendapatan non halal tidak lebih dari 10%.

Meski saham kerap dianggap sebagai instrumen bagi hasil, ia menegaskan praktik transaksi juga menjadi penentu.

Menurutnya, investasi saham masih diperbolehkan selama tidak bersifat spekulatif.

“Kalau saham konven boleh, tapi untuk secondary market enggak boleh, karena itu mengandung unsur Maisir, spekulasi,” ungkap Anggito.

Baca juga:

Ia juga menjelaskan perbedaan antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Menurut Anggito, perdebatan soal kemurnian syariah antara bank syariah penuh dan UUS kini sudah mulai bergeser, seiring praktik global yang lebih menekankan efisiensi.

Anggito merujuk pada kondisi di Arab Saudi yang 40% bank-nya merupakan bank konvensional.

Selain itu, berdasarkan kajiannya hingga 2023, ia menyebut UUS cenderung lebih efisien dibanding bank syariah yang berdiri terpisah, terutama karena berbagi infrastruktur teknologi informasi.

“Makanya tidak murah untuk bikin Bank Syariah itu. Nah kalau saya lihat pemikiran modern-nya, justru cenderung kepada UUS. Nah di Indonesia, UUS tuh wajib untuk Spin-off (dipisahkan). Nah itu yang menurut saya kurang realistis dengan kondisi hari ini,” tegasnya.

Status Kripto di Indonesia: Legal, Tapi Bukan Alat Pembayaran

Di Indonesia, aset kripto legal sebagai komoditas investasi, bukan sebagai alat pembayaran.

Pemerintah melalui regulator menetapkan kripto sebagai aset yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, di bawah pengawasan otoritas terkait.

Sejak 2023, pengawasan kripto secara bertahap dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Peralihan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di sektor keuangan digital.

Namun, legalitas sebagai komoditas tidak serta-merta berarti instrumen tersebut memenuhi prinsip syariah.

Dalam konteks keuangan syariah, sebuah aset harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Memiliki underlying asset yang jelas

  • Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan berlebihan)

  • Tidak bersifat spekulatif ekstrem

  • Tidak mengandung unsur maysir (perjudian)

Karakter volatilitas harga kripto yang tinggi kerap menjadi sorotan dalam diskursus halal-haram di kalangan ulama dan regulator.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU