Selular.ID – Proses persidangan pidana terkait perkara akuisisi DycodeX, entitas yang terafiliasi dengan eFishery, saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan telah memasuki tahap pembuktian.
Sejak 13 Januari 2026, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, JPU menempatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan transaksi akuisisi DycodeX oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN).
Selain itu, dakwaan turut memuat dugaan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan lanjutan.
Konstruksi dakwaan tersebut memosisikan rangkaian keputusan dan proses bisnis dalam transaksi korporasi sebagai perbuatan pidana.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait posisi hukum kliennya.
Mereka menjelaskan bahwa Andri Yadi merupakan salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama PT DycodeX sebelum perusahaan tersebut diakuisisi oleh MTN.
Setelah transaksi berlangsung, seluruh operasional, produk, teknologi, serta sumber daya manusia DycodeX diintegrasikan ke dalam ekosistem eFishery.
Terkait perubahan skema transaksi, kuasa hukum menyatakan bahwa peralihan model akuisisi menjadi acqui-hire dilakukan atas permintaan pihak pembeli. Menurut penjelasan tim hukum, perubahan tersebut merupakan keputusan internal MTN yang melibatkan pertimbangan tata kelola perusahaan, termasuk mitigasi potensi risiko perpajakan di kemudian hari.
Dari sisi pembelaan, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan. Mereka memandang perkara ini lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa korporasi dan permasalahan internal perusahaan pasca-akuisisi, bukan sebagai tindak pidana.
“Kami memandang perkara ini sebagai sengketa korporasi yang kemudian dipaksakan ke ranah pidana. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa Bapak Andri Yadi adalah seorang teknokrat yang fokus pada inovasi teknologi, bukan pihak yang melakukan rekayasa keuangan,” ujar Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum Andri Yadi, dalam pernyataan resminya.
Ia juga menolak narasi yang menempatkannya sebagai pihak pengendali keputusan internal pembeli dalam transaksi akuisisi DycodeX. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari pembelaan atas dakwaan yang tengah diperiksa di pengadilan.
Sebagai latar belakang, PT DycodeX Teknologi Nusantara merupakan perusahaan teknologi berbasis AIoT asal Bandung yang berdiri sejak 2015. Perusahaan ini mengembangkan solusi end-to-end secara in-house, mulai dari desain dan manufaktur perangkat keras, konektivitas, hingga platform dan aplikasi, termasuk implementasi kecerdasan buatan pada perangkat (AI on device atau TinyML). Produk DycodeX mencakup solusi seperti SMARTernak dan HeatraX, serta platform manajemen perangkat IoT untuk skala besar.
Sementara itu, Andri Yadi dikenal sebagai engineer dan technologist dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang perangkat lunak dan perangkat keras. Ia tercatat sebagai penerima penghargaan Microsoft Most Valuable Professional (MVP) selama lebih dari 18 tahun berturut-turut, serta aktif dalam pengembangan ekosistem IoT nasional melalui keterlibatan di asosiasi industri, penyusunan standar, dan komunitas teknologi.
Baca Juga: Gabung Dengan Aqua Spark, eFishery Dapat Dana Segar



