Tuesday, 27 January 2026
Selular.ID -

Tak Hanya Registrasi Kartu SIM Biometrik, XLSmart Juga Sediakan Pengecekan Nomor Pelanggan

BACA JUGA

Selular.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) merespons kebijakan pemerintah yang mewajibkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan biometrik.

Mereka mengaku telah siap dari sisi teknologi dan sistem.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan dalam implementasinya, proses validasi biometrik dilakukan langsung ke sistem kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Oleh sebab itu, Mirza menegaskan XLSMART tidak menyimpan data biometrik pelanggan.

“Perusahaan hanya meneruskan data secara aman untuk proses verifikasi dan validasi. Selain itu, pengelolaan keamanan informasi XLSMART telah tersertifikasi ISO 27001,” kata Mirza, Selasa (27/1/2026).

Pada dasarnya, Mirza mengatakan XLSMART mendukung kebijakan registrasi pelanggan telekomunikasi menggunakan biometrik wajah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat akurasi identitas pelanggan sekaligus membantu memitigasi penyalahgunaan nomor seluler untuk spam, penipuan digital, serta aktivitas ilegal lainnya.

Dari sisi operasional, Mirza mengatakan XLSMART telah menyiapkan proses dan sistem untuk mendukung registrasi berbasis biometrik pada seluruh merek yang dikelola, yakni XL, AXIS, dan Smartfren.

Selain mendukung proses registrasi, XLSMART juga menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.

“Fasilitas ini hanya dapat oleh pelanggan XLSMART saat berada di dalam jaringan XLSMART, sebagai bentuk pengamanan,” kata Mirza.

XLSMART turut menyediakan mekanisme pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak dikenal.

Namun demikian, Mirza menegaskan pemblokiran hanya dapat diminta oleh pelanggan yang telah terverifikasi melalui proses know your customer (KYC).

Langkah tersebut bertujuan memastikan validitas permintaan dan mencegah potensi penyalahgunaan, di samping permintaan pemblokiran yang berasal dari regulator maupun aparat penegak hukum.

“Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan kepada pelanggan terhadap potensi penyalahgunaan identitas,” katanya.

Peraturan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Sebelumnya diberitakan, Komdigi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.

Meutya menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Baca juga:

“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (27/1/2026).

Komdigi juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu atau tiga nomor handphone per operator.

Meutya mengatakan pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara layanan seluler.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Dengan demikian, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Masyarakat dapat meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU