Selular.id – Pemerintah Indonesia sahkan aturan registrasi kartu SIM wajib menggunakan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition.
Aturan registrasi kartu SIM dengan biometrik face recognistion ini resmi ditetapkan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan nomor seluler memiliki identitas pemilik yang jelas, sekaligus menutup celah penyalahgunaan data pribadi.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital dan kejahatan siber.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” tegas Meutya, Minggu (25/1/2026).
Baca juga:
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Dukung Registrasi Kartu SIM Seluler Berbasis Biometrik
- ATSI: Operator Seluler Siap Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik
Teknisnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah yang tervalidasi saat mendaftar.
Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), syaratnya menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Bagi pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasinya harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” jelasnya.
Batasi peredaran kartu perdana
Pemerintah juga menetapkan aturan penjualan kartu perdana. Kartu SIM wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi sukses.
Sementara untuk membatasi ruang gerak sindikat penipuan yang kerap menimbun nomor, jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk satu identitas pelanggan di setiap operator seluler.
Pemerintah juga mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan fasilitas pengecekan nomor berbasis NIK, agar pengguna bisa mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka.
Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin, pemilik identitas berhak meminta pemblokiran. Aturan ini juga mencakup mekanisme pengaduan untuk nomor yang dipakai melakukan tindak pidana, dimana nomor tersebut wajib dinonaktifkan oleh operator jika terbukti melanggar hukum.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Guna menjamin keamanan, operator seluler pun wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Fasilitas registrasi ulang juga disiapkan bagi pelanggan lama agar bisa beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan anyar ini.
Pemerintah memastikan sanksi administratif akan dijatuhkan kepada operator yang melanggar aturan ini, tanpa menghapus kewajiban mereka untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” pungkas Meutya.




