Friday, 30 January 2026
Selular.ID -

Pelanggan Lama Harus Registrasi Kartu SIM Biometrik? Ini Jawaban Operator Seluler

BACA JUGA

Selular.id – Para pelanggan baru operator seluler wajib lakukan registrasi Kartu SIM menggunakan teknologi biometrik face recognition, lalu bagaimana dengan pelanggan yang lama?

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah sudah mulai berlaku sejak aturannya diundangkan pada 17 Januari lalu.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan registrasi Kartu SIM menggunakan teknologi biometrik face recognition ini untuk menutup celah penipuan melalui alat telekomunikasi.

Lalu apakah para pelanggan operator seluler yang lama atau existing juga harus melakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik face recognition?

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan perihal registrasi Kartu SIM berbasis biometrik face recognition ini sangat baik dampaknya bagi para pelanggan.

Hal tersebut yang membuat operator seluler mengimbau kepada para pelanggan yang lama atau existing untuk melakukan registrasi Kartu SIM Kembali menggunakan biometrik pengenalan wajah.

Baca juga:

“Untuk pelanggan existing sifatnya diimbau. Kalau mau Alhamdulillah lebih baik, karena manfaatnya adalah untuk pelanggan sendiri, bukan untuk operator,” ujar Merza kepada Selular, Kamis (29/1/2026).

“Dengan itu, diharapkan dia mempunyai data yang lebih baik legalitasnya. Sehingga, tidak mudah disalahgunakan orang lain,” sambungnya.

Operator Seluler Tak Simpan Data

Merza juga menegaskan database biometrik pelanggan seluler tidak disimpan di server operator, melainkan ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Nggak, kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya ngirim ke Dukcapil (untuk divalidasi),” ujar Merza ditemui usai acara forum Indonesia Digital Outlook 2026, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam proses registrasi SIM card biometrik ini, operator seluler akan meminta validasi kepada Dukcapil terkait nomor HP yang akan diaktifkan. Jika sesuai, maka nomor tersebut dapat digunakan pelanggan.

Adapun pendaftaran nomor HP itu bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke gerai operator seluler bersangkutan maupun dengan dilakukan secara mandiri yang sudah disediakan.

“Kan calon pelanggan daftar nih, masukkan nomor KTP-nya. Terus kita minta gini-gini, kirim ke Dukcapil. Jadi, waktu data itu lewat di kita, kita menoleh pun tidak, kita intip pun tidak,” kata Merza.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU