Selular.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI) Meutya Hafid memastikan opsel atau operator seluler tak bakal memegang data biometrik pengguna kartu SIM (subscriber identity module card/SIM card) baru.
Jaminan ini disampaikan seiring pihaknya yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Bagi teman-teman yang mempertanyakan bagaimana nanti tentang data pribadi ketika biometrik, apakah akan dipegang oleh operator seluler atau bagaimana? Jadi jawabannya tidak,” kata Meutya, Selasa (27/1/2026).
Dia menyebut masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal data biometrik tersebut. Opsel, kata dia, tak memiliki wewenang guna memegang data itu.
“Jadi jangan khawatir bahwa nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik Bapak/Ibu sekalian, tapi hanya melakukan cross-checking (cek silang) dengan data di dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil),” ujar Meutya.
Menurut dia, kebijakan terkait registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) tersebut merupakan era baru.
Meutya pun mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan tugas terhadap Kemkomdigi RI guna melindungi dunia maya.
Baca juga:
- Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pakai Pengenalan Wajah
- Apakah WNA Wajib Lakukan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik? Simak Jawabannya
“Jadi, Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital, ini sejak awal,” tutur Mutya
“Dan tentu dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM card,” sambungnya.
Dia menjelaskan, perbaikan tata kelola registrasi pelanggan ini sempat dilakukan sebelumnya pada 2014. Meutya menilai hal itu telah cukup lama.
“Karena itu di tahun 2026 ini, yang prosesnya dimulai di tahun 2025, Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat,” terang dia.
“Jadi aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan. Jadi ini sifatnya adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah ada sebelumnya,” imbuh Meutya.



