Selular.id – Aturan terkait kuota hangus kembali jadi sorotan usai seorang pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan tersebut terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka mempersoalkan sistem penghangusan atau expired kuota internet oleh operator telekomunikasi dengan dalih masa aktif berakhir.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Keduanya ditemani kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dikutip dari Laman MK, Senin (19/1/2026).
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Tanggapi Gugatan di MK Terkait Kuota Hangus, Operator Sampaikan Hal Penting
Menurut Didi, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja tak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar atau public utility yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Dia mengungkap, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka atau prepaid untuk sejumlah volume data internet tertentu.
Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis (hangus),” kata Didi.
Dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Regulasi Sudah Jelas
Sebelumnya, saat diskusi Selular Business Forum beberapa waktu lalu, Marwan O. Baasir, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
Baca juga: Daftar Negara Pengguna HP Terbanyak di Dunia, Indonesia Bukan Teratas
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya.
Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan menambahkan paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar dimuka atau setelah pemakaian dimana dalam harga tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50Mbps hanya kepakai 30Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwith kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI yang menyebut tidak ada kerugian.
“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.
Baca juga: 6 Cara Atasi Masalah Internet HP Mati Meski Kuota Data Masih Banyak
Di sisi lain, Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB mengatakan Perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini.
“Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok yang lain seperti beras, gula dan lainnya makin lama makin naik, harga internet ini justru makin lama makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara Indonesia yang berbentuk kepulauan ini tidaklah murah, dan justru saat ini pelanggan yang diuntungkan,” jelasnya.




