Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim potensi kerugian akibat judi online atau Judol diprediksi mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
Hitung-hitungan itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kerugian akibat judi online tahun lalu diperkirakan, kalau tidak ada intervensi ya, potensi kerugiannya itu bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI Alexander Sabar di Jakarta, (29/1/2026).
Menurut dia, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa Indonesia.
Sementara itu, Sabar menyebut PPATK mencatat adanya penurunan signifikan aktivitas Judol pada 2025 lalu.
“Dari laporan PPATK, jumlah transaksi judi online menurun hingga 57% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara nilai deposit judi online juga mengalami penurunan sampai 45%,” ujar Sabar.
Baca juga:
- Komdigi Panggil Meta Untuk Minta Penjelasan Terkait Instagram
- Induk Facebook Terbukti Biarkan Iklan Judol Merebak
Kemudian dia mengeklaim capaian tersebut menunjukkan terdapat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang bakal mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judol.
“Meskipun demikian, saya ingin menekankan kembali bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat kita menjadi lengah karena judi online masih tetap menjadi ancaman,” ungkap Sabar.
Dia pun mengatakan upaya penanggulangan terkait judol itu memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.
“Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tandas Sabar.



