Selular.id – Mengikuti jejak Indonesia, Malaysia resmi mengambil tindakan tegas pada Grok AI milik Elon Musk dengan cara mencabut akses pada chatbot AI tersebut.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan pemblokiran secara sementara pada Grok AI setelah banyaknya konten editan tidak pantas bikinan Grok yang ‘diminta’ oleh pengguna di X, Senin (11/1/2026) lalu.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Malaysia memerintahkan xAI dan platform media sosial X untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum di Malaysia.
Dalam pemberitahuan regulasi yang diterbitkan pekan lalu, X disebut gagal mengatasi risiko yang timbul dari desain dan operasional alat kecerdasan buatan (AI) tersebut.
“MCMC menganggap hal ini tidak cukup untuk mencegah kerugian atau memastikan kepatuhan hukum,” kata MCMC dalam pernyataan tertulis, mengutip dari Al Jazeera.
Malaysia menjadi negara kedua yang mengambil tindakan pemblokiran pada Grok AI setelah Indonesia lebih dulu melakukan hal tersebut.
Pemblokiran ini dilakukan pada X versi aplikasi terpisah, versi web dan juga fitur bawaan di X.
Sementara di Indonesia, pemblokiran dilakukan hanya versi web dan aplikasi terpisah saja.
Baca juga:
- Grok AI Masih Harus Klarifikasi Usai Kena Blokir di Indonesia
- Grok AI Pilih Tabrak Anak-anak Demi Selamatkan Elon Musk
Tidak disebutkan kapan Malaysia akan mencabut pemblokiran ini, namun tindakan ini menjadi pukulan telak bagi Elon Musk yang saat ini tengah diamuk berbagai negara akibat kecerdasan dari Grok AI.
Sehari sebelum Malaysia, Indonesia juga mengumumkan pemblokiran pada Grok AI.
Pemutusan akses ini dilakukan sebagai tindak tegas Komdigi gara-gara kasus editan online tak senonoh yang sempat membuat pengguna risih.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima Selular, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual yang saat ini marak dilakukan di X (karena aplikasi Grok AI) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.




