Wednesday, 28 January 2026
Selular.ID -

Grok AI Terancam Kena Blokir Permanen di Indonesia

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan Grok AI hingga kini masih diblokir di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.

“(Grok AI) Masih diblokir,” kata Sabar, Selasa (27/1/2026).

Sabar menjelaskan pihak X selaku pemilik Grok AI telah datang ke Komdigi dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, dari sisi pelaksanaan, komitmen tersebut sudah mulai terlihat, termasuk dengan diterapkannya geoblocking khusus untuk wilayah Indonesia.

Meski demikian, Sabar menegaskan apabila pihak X tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka kemungkinan pemblokiran permanen dapat dilakukan.

Adapun terkait batas waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut, dia menyebut hal itu menjadi kewenangan tim teknis.

“Itu tim teknis yang bicara,” ungkap Sabar.

Dia juga berharap pihak Grok dapat menunjuk perwakilan resmi di Indonesia.

Pasalnya, hingga kini belum terdapat perwakilan perusahaan tersebut di dalam negeri.

Baca juga:

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok AI setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menyatakan ruang digital tidak dapat berkembang tanpa pengawasan hukum.

Pemerintah menilai penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain pemutusan akses, Komdigi juga meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari X sebagai pengelola platform.

Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU