Selular.id – Seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Gugatan tersebut terkait sistem penghangusan (expired) kuota internet ketika masa berlaku berakhir.
Melansir laman resmi MK, Jumat (23/1/2026) gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Permohonan Yaumul didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026).
Dalam dokumen permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, Yaumul merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus mahasiswa aktif di UT.
Pemohon pun menjalankan proses pendidikan lewat sistem pembelajaran daring (online), sehingga akses internet adalah sarana utama serta tak terpisahkan dari pemenuhan haknya atas pendidikan dan pengembangan diri.
Sebagai mahasiswa, Yaumul mengeklaim secara rutin dan berkelanjutan memakai layanan data internet untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akademik secara online.
Termasuk saat kuliah secara daring, mengakses materi perkuliahan digital, mengikuti ujian, diskusi, evaluasi pembelajaran, hingga berkomunikasi dengan dosen dan institusi pendidikan.
Baca juga:
- Tanggapi Gugatan di MK Terkait Kuota Hangus, Operator Sampaikan Hal Penting
- Kuota Hangus Kembali Jadi Sorotan, Ada Gugatan ke MK
“Bahwa pemohon memperoleh akses internet tersebut dengan membeli dan membayar kuota internet menggunakan dana pribadi, sehingga kuota internet dimaksud merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi. Namun demikian, berlakunya norma a quo (Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja) yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul dalam dokumen permohonan tersebut.
Dia membeberkan sejumlah kerugian yang ditimbulkan, antara lain terhentinya akses terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak, hilangnya kesempatan untuk mengikuti proses pendidikan dengan utuh, dan terhambatnya pemenuhan hak untuk menerima manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi (iptek).
Menurut dia, kerugian tersebut secara langsung melanggar hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari iptek, serta berdampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.
“Bahwa kerugian pemohon tidak bersifat hipotesis atau potensial semata, melainkan aktual dan konkret, serta berpotensi terus berulang selama pemohon masih menjalani pendidikan berbasis daring dan norma a quo tetap berlaku,” kata Yaumul.
Kemudian dia meminta kepada MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
“Sepanjang tidak dimaknai: ‘kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’,” ujar pemohon.
“Sepanjang tidak dimaknai: ‘setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.”
Regulasi Sudah Jelas
Sebelumnya, saat diskusi Selular Business Forum beberapa waktu lalu, Marwan O. Baasir, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
Baca juga: Daftar Negara Pengguna HP Terbanyak di Dunia, Indonesia Bukan Teratas
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya.
Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan menambahkan paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar dimuka atau setelah pemakaian dimana dalam harga tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50Mbps hanya kepakai 30Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwith kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI yang menyebut tidak ada kerugian.
“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.
Baca juga: 6 Cara Atasi Masalah Internet HP Mati Meski Kuota Data Masih Banyak
Di sisi lain, Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB mengatakan Perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini.
“Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok yang lain seperti beras, gula dan lainnya makin lama makin naik, harga internet ini justru makin lama makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara Indonesia yang berbentuk kepulauan ini tidaklah murah, dan justru saat ini pelanggan yang diuntungkan,” jelasnya.




