Selular.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara tersebut, pengemudi ojek online dan pelaku UMKM menggugat aturan operator telekomunikasi yang sepihak menghanguskan kuota internet hanya dengan alasan masa aktif berakhir.
Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi menilai, gugatan soal kuota internet hangus bukan masalah sepele. Masalah ini merupakan praktik diskriminatif yang selalu dianggap lumrah; padahal semakin memberatkan masyarakat.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar dia yang Selular kutip dari Laman DPR, Senin (19/01/2026).
Dalam waktu dekat, dia mengklaim akan mendorong Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi.
“Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Okta.
Baca juga: Tanggapi Gugatan di MK Terkait Kuota Hangus, Operator Sampaikan Hal Penting
Pemasalahan kuota internet hangus, kata dia, adalah cermin relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan.
Dia mengklaim sudah berulang kali menyuarakan isu tersebut di DPR. Menurut dia, masyarakat telah membeli kuota internet secara lunas dengan uang yang diperoleh. Seharusnya, masyarakat juga menerima kuota internet secara penuh tanpa bisa dihapus secara sepihak.
“Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Politikus PAN tersebut.
Dia pun mengungkap, berdasarkan sejumlah data, kuota internet yang sengaja dihanguskan para operator telekomunikasi dengan dalih masa aktif mencapai Rp63 triliun. Dia pun mengklaim akan menuntut keterbukaan terhadap data-data tersebut.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujar dia.
Regulasi Sudah Jelas
Sebelumnya, saat diskusi Selular Business Forum beberapa waktu lalu, Marwan O. Baasir, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
Baca juga: Daftar Negara Pengguna HP Terbanyak di Dunia, Indonesia Bukan Teratas
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya.
Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan menambahkan paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar dimuka atau setelah pemakaian dimana dalam harga tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50Mbps hanya kepakai 30Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwith kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI yang menyebut tidak ada kerugian.
“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.
Baca juga: 6 Cara Atasi Masalah Internet HP Mati Meski Kuota Data Masih Banyak
Di sisi lain, Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB mengatakan Perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini.
“Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok yang lain seperti beras, gula dan lainnya makin lama makin naik, harga internet ini justru makin lama makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara Indonesia yang berbentuk kepulauan ini tidaklah murah, dan justru saat ini pelanggan yang diuntungkan,” jelasnya.




