Selular.ID – BCA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (shares buyback) dengan nilai maksimal Rp5 triliun, yang akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Maret 2026.
Aksi korporasi ini ditujukan untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan investor.
Rencana buyback saham BCA tersebut telah disampaikan secara resmi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Januari 2026. Perseroan menegaskan bahwa langkah ini juga diarahkan untuk memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham, tanpa mengganggu kinerja keuangan maupun operasional bank.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana tersebut oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, dalam keterangan resmi.
Rencana dan Nilai Buyback Saham BCA
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, BCA menetapkan nilai maksimum shares buyback sebesar Rp5.000.000.000.000, termasuk biaya perantara pedagang efek serta biaya lain yang berkaitan dengan transaksi pembelian kembali saham.
Nilai buyback tersebut mencerminkan komitmen BCA untuk tetap aktif menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan stabilitas permodalan bank. Perseroan juga memastikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 10% dari modal disetor, sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Berikut adalah gambaran umum nilai dan batasan buyback saham BCA:
- Nilai maksimal buyback: Rp5 triliun
- Termasuk biaya transaksi dan perantara efek
- Jumlah saham yang dibeli kembali: maksimal 10% dari modal disetor
- Tidak menurunkan modal di bawah batas minimum regulator
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal BCA yang selama ini dikenal konservatif namun konsisten.
Jadwal Pelaksanaan Shares Buyback
BCA juga merinci jadwal pelaksanaan buyback saham agar investor memperoleh kepastian terkait tahapan aksi korporasi ini. Seluruh proses dirancang mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
Berikut perkiraan jadwal rencana buyback saham BCA:
- 28 Januari 2026
Pengumuman RUPST dan keterbukaan informasi terkait rencana buyback saham - 12 Maret 2026
Persetujuan pelaksanaan buyback saham melalui RUPST - Maret 2026 – Maret 2027
Periode pelaksanaan buyback saham selama maksimal 12 bulan sejak disetujui RUPST
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk mengakhiri periode buyback lebih awal apabila diperlukan, dengan tetap memperhatikan seluruh regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Regulasi OJK dan Pasar Modal
Dalam pelaksanaan shares buyback, BCA menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi perbankan dan pasar modal, khususnya terkait kecukupan modal. Perseroan memastikan bahwa aksi pembelian kembali saham ini tidak akan menurunkan rasio permodalan di bawah ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.
BCA mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana telah diubah terakhir melalui POJK No. 27 Tahun 2022. Dengan demikian, struktur permodalan bank tetap berada pada level yang sehat dan aman.
Langkah ini menunjukkan bahwa buyback saham dilakukan secara terukur, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap dinamika pasar.
Dampak terhadap Kinerja Keuangan BCA
Manajemen BCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha Perseroan. Operasional perbankan tetap berjalan normal, termasuk penyaluran kredit, pengelolaan dana pihak ketiga, serta pengembangan layanan digital.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Hera F. Haryn.
Pernyataan ini memperkuat posisi BCA sebagai salah satu bank dengan tata kelola perusahaan yang solid dan konsisten di industri perbankan nasional.
Buyback Saham sebagai Strategi Korporasi
Secara umum, buyback saham kerap digunakan perusahaan terbuka sebagai salah satu instrumen untuk mengelola struktur modal dan memberikan sinyal kepercayaan terhadap fundamental perusahaan. Dalam konteks BCA, langkah ini sejalan dengan karakter perseroan yang dikenal disiplin dalam menjaga kualitas aset dan likuiditas.
Bagi investor, buyback saham dapat berdampak pada berkurangnya jumlah saham beredar, yang secara teoritis dapat meningkatkan nilai kepemilikan per saham. Namun, BCA menempatkan langkah ini dalam kerangka jangka panjang, bukan sebagai strategi spekulatif.
Dengan fundamental yang kuat dan tingkat permodalan yang memadai, buyback saham menjadi salah satu opsi korporasi yang dapat dijalankan tanpa mengorbankan stabilitas bank.
Posisi BCA di Industri Perbankan Nasional
Sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, BCA memiliki basis nasabah yang luas serta kinerja keuangan yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi. Konsistensi laba, rasio kredit bermasalah yang terjaga, serta ekspansi layanan digital menjadi fondasi utama operasional perseroan.
Rencana buyback saham ini juga mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap prospek bisnis BCA ke depan, di tengah tantangan global maupun domestik yang terus berkembang.
Implikasi ke Depan
Dengan disiapkannya buyback saham hingga Rp5 triliun, BCA menunjukkan pendekatan yang berhati-hati namun strategis dalam mengelola nilai perusahaan. Seluruh proses masih menunggu persetujuan pemegang saham pada RUPST Maret 2026, sebelum masuk ke tahap implementasi.
Ke depan, pasar akan mencermati realisasi buyback ini seiring dengan kinerja keuangan BCA dan kondisi pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Bagi investor, keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan menjadi dasar penting dalam menilai langkah korporasi ini secara objektif dan terukur.
Baca Juga: BCA Digital dan Telkomsel Kolaborasi Perkuat Ekosistem Digital



