Selular.id – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi Kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Lalu apakah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga harus melakukan registrasi Kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan registrasi SIM Card biometrik resmi berlaku.
Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP.
Kewajiban penggunaan data biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Selasa (27/2/2026).
Penggunaan data biometrik pengenalan wajah ini berlaku untuk kartu perdana, bukan pelanggan eksisting seluler.
Namun, Komdigi tidak menutup kemungkinan masyarakat dapat memperbarui data face recognition.
Baca juga:
- Operator Seluler Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik Face Recognition
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Dukung Registrasi Kartu SIM Seluler Berbasis Biometrik
Melalui regulasi ini, pemerintah mengklaim menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” kata Meutya.
Lalu Apakah WNA Juga Harus Lakukan Biometrik Registrasi Kartu SIM?
Dalam kebijakan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Terkait aturan warga negara asing (WNA) untuk registrasi Kartu SIM tertulis pada Bagian Ketiga Tata Cara Registrasi Prabayar Pasal 6.
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan jika WNA harus melakukan registrasi Kartu SIM menggunakan teknologi biometrik face recognition.
Namun untuk registrasi bagi warga negara asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Registrasi SIM card biometrik ini merupakan pengembangan dari regulasinya sebelumnya yang menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga (KK).
“Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama, yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat. Jadi aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM Card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan,” pungkas Meutya.



