Selular.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk memperketat verifikasi identitas pelanggan jasa telekomunikasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Kebijakan ini mencakup tata cara, persyaratan, dan kewajiban operator serta konsumen dalam proses registrasi kartu seluler yang kini mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan baru ini diluncurkan sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan digital dan penyalahgunaan nomor seluler, yang selama bertahun-tahun memanfaatkan celah registrasi SIM konvensional hanya berbasis NIK dan KK.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa identitas pelanggan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi mempersempit ruang praktik penipuan daring seperti scam, spoofing, dan manipulasi OTP (One-Time Password).
Aturan registrasi SIM berbasis biometrik mulai diterapkan secara bertahap sejak Januari 2026, dengan periode transisi hingga Juni 2026, lalu akan sepenuhnya diberlakukan mulai Juli 2026.
Selama masa transisi, calon pelanggan baru dapat memilih antara metode registrasi lama atau biometrik (hybrid), namun setelah masa itu metode baru biometrik akan menjadi standar utama.
1. Penerapan Biometrik Wajib untuk Registrasi Baru
Sesuai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, semua registrasi kartu SIM baru wajib melalui verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition), yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia.
Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa pemilik kartu adalah pemilik identitas yang sah.
2. Prinsip “Know Your Customer” (KYC)
Operator seluler diwajibkan menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara menyeluruh demi mengenali dan memverifikasi identitas pelanggan secara akurat sebelum nomor SIM aktif digunakan.
Prinsip ini menjadi dasar validasi data pelanggan.
3. SIM Card Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Kartu perdana yang dijual oleh operator seluler harus berada dalam keadaan tidak aktif, dan baru bisa diaktifkan setelah proses registrasi biometrik berhasil.
Strategi ini meminimalkan potensi peredaran nomor yang tidak tervalidasi.
4. Verifikasi Data Terintegrasi Nuk dan Biometrik
Registrasi mengombinasikan data biometrik wajah dengan data kependudukan seperti NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Sementara warga asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Baca juga:
- Sejumlah Wilayah yang Sudah Jalani Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah
- Pelanggan Lama Harus Registrasi Kartu SIM Biometrik? Ini Jawaban Operator Seluler
5. Batas Maksimal Kepemilikan Nomor
Aturan baru juga menetapkan pembatasan jumlah nomor SIM yang dapat diregistrasi oleh satu orang per operator tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik kepemilikan nomor masal yang sering disalahgunakan oleh pelaku penipuan.



