Jumat, 19 Desember 2025
Selular.ID -

Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah Bakal Diundangkan Akhir 2025

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk registrasi kartu SIM baru, ditargetkan diundangkan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.

Regulasi ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menekan angka kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor telepon seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa tahapan konsultasi publik atas RPM tersebut telah rampung.

Seluruh masukan dari pemangku kepentingan, termasuk operator seluler, telah diakomodasi ke dalam draf aturan.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, baik secara internal di Komdigi maupun eksternal bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Target penetapan akhir tahun sebenarnya. Cuma kalau keburu. Kalau enggak ya awal tahun penetapan ini,” kata Edwin saat ditemui usai talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Edwin menambahkan, apabila seluruh proses berjalan lancar, regulasi itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Penerapan Bertahap dengan Masa Transisi

Edwin menjelaskan bahwa penerapan kewajiban face recognition ini akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan operator seluler.

Dalam masa transisi awal selama enam bulan ke depan, penggunaan biometrik untuk pembukaan kartu SIM baru masih bersifat sukarela.

Namun, setelah tanggal 1 Juli 2026, setiap pembukaan kartu SIM baru sudah wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.

“Sampai enam bulan ke depan itu sifatnya sukarela untuk kebukaan kartu baru, tapi setelah 1 Juli itu sudah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” jelas Edwin.

Kebijakan bertahap ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan kebutuhan waktu bagi infrastruktur dan sosialisasi.

Dukungan untuk implementasi ini juga telah datang dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mendukung penuh registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik.

Jaminan Keamanan Data Pribadi Pelanggan

Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi, Edwin memastikan bahwa penerapan face recognition dalam registrasi SIM Card tidak menimbulkan risiko tambahan.

Hal ini karena proses verifikasi biometrik akan langsung terhubung dengan basis data tunggal milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Mekanisme ini dinilai serupa dengan layanan perbankan digital yang telah lebih dulu menggunakan data kependudukan untuk verifikasi identitas.

“Sama aja seperti Livin atau Wonder. Wonder kan juga sebuah biometrik. Itu kan dia ini juga data yang didukcapil,” ucap Edwin.

Dengan demikian, data biometrik wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan hanya digunakan untuk pencocokan satu arah dengan database resmi pemerintah, yang diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran data dari sisi penyelenggara telekomunikasi.

Kolaborasi antara Komdigi dan operator dalam menyiapkan sistem ini juga telah berjalan.

Sebelumnya, Indosat dan Komdigi telah memperkuat registrasi eSIM dengan biometrik, menunjukkan langkah awal integrasi teknologi ini dalam ekosistem digital.

Latar Belakang: Tekan Kejahatan Digital yang Merugikan Triliunan Rupiah

Kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.

Edwin menyinggung bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing (pemalsuan nomor), smishing (phishing via SMS), hingga penipuan social engineering, selalu melibatkan nomor telepon.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” papar Edwin dengan tegas.

Data tersebut menyoroti urgensi dari regulasi yang tengah disiapkan, di mana verifikasi identitas yang lebih ketat diharapkan dapat mempersulit pelaku kejahatan untuk mendapatkan atau menggunakan nomor telepon secara anonim.

Selama bertahun-tahun, registrasi kartu seluler mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun, dalam praktiknya, skema tersebut dinilai masih rentan disalahgunakan.

Komdigi dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa registrasi yang menggunakan data NIK dan KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.

Penyalahgunaan ini ditujukan untuk berbagai kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.

RPM yang baru ini disiapkan sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2025 Komdigi untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan.

Dengan mengandalkan biometrik wajah yang sulit dipalsukan, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih akuntabel dan aman.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen operator, seperti yang disampaikan ATSI bahwa operator seluler siap mendukung registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Dengan target pengesahan di penghujung 2025 atau awal 2026, dan masa transisi hingga Juli 2026, pemerintah dan industri telekomunikasi memiliki waktu untuk menyempurnakan infrastruktur teknis dan melakukan sosialisasi masif kepada publik.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini kelak tidak hanya diukur dari penurunan angka kejahatan digital, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kedaulatan dan keamanan data pribadi warga negara di ruang digital.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU