Senin, 15 Desember 2025
Selular.ID -

Platform X Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Indonesia

BACA JUGA

Selular.id – Pemerintah Indonesia memastikan platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah membayar denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta.

Pembayaran ini terkait dengan keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten pornografi di dalam ekosistem digitalnya.

Langkah ini menandai kepatuhan perusahaan teknologi global terhadap regulasi yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah dilakukan pada 12 Desember 2025.

Pembayaran tersebut dilaksanakan setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan intensif dengan perwakilan X.

Alexander menyebut, pihak X merespons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima media.

Ia menilai kepatuhan ini sebagai hal positif dalam kerangka penegakan hukum digital di Indonesia.

Alexander juga memastikan bahwa denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan langsung disetorkan ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan.

Penegakan regulasi ini, menurut Alexander, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

Ia menegaskan bahwa komitmen ini berlaku untuk semua platform digital, baik yang beroperasi secara lokal maupun global.

Latar Belakang dan Eskalasi Teguran

Denda administratif terhadap platform X bukanlah hal yang terjadi dalam satu malam.

Proses ini berawal dari temuan pemerintah mengenai ketidakpatuhan platform dalam moderasi konten terlarang.

Pemerintah pertama kali menjatuhkan denda administratif saat menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, X belum juga membayar denda maupun menyampaikan tanggapan resmi atas teguran tersebut.

Karena tidak ada respons, pemerintah kemudian mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda yang diperbarui.

Nilai akhir yang harus dibayar X mencapai Rp 78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari denda pada Surat Teguran Kedua dan Ketiga, sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eskalasi sanksi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir pelanggaran aturan main di ruang digital Indonesia.

Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa di mana pemerintah melalui Kemkomdigi juga memberikan peringatan keras kepada platform digital lain.

Seperti yang pernah diberitakan, Komdigi Tegur Platform X Ketiga Kali Gara-gara Denda Pornografi menunjukkan pola pengawasan yang konsisten.

Mekanisme pengawasan ini dikenal dengan istilah Saman Komdigi, sebuah sistem yang dirancang untuk memastikan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.

Implikasi dan Masa Depan Pengawasan Digital

Pembayaran denda oleh X ini dapat dilihat sebagai sebuah preseden penting dalam hubungan antara regulator digital Indonesia dengan perusahaan teknologi raksasa global.

Ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum, meski melalui proses komunikasi dan eskalasi yang memakan waktu, pada akhirnya dapat menghasilkan kepatuhan.

Nilai denda mungkin tidak sebesar yang diterapkan di yurisdiksi lain, seperti kasus Seagate yang didenda Rp4,4 Triliun karena pelanggaran ekspor, namun prinsipnya sama: aturan harus ditegakkan.

Ke depan, kasus ini kemungkinan akan menjadi acuan bagi penanganan pelanggaran serupa oleh platform digital lain.

Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Fokus pada perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak, dari konten pornografi dan berbahaya lainnya akan terus menjadi prioritas utama dalam agenda pengawasan konten digital.

Kepatuhan X membayar denda juga mengirimkan sinyal kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing maupun domestik, bahwa pemerintah Indonesia konsisten dalam mengawasi implementasi regulasi.

Hal ini sejalan dengan tren global di mana regulator semakin aktif menindak perusahaan teknologi atas berbagai pelanggaran, mulai dari privasi data, persaingan usaha, hingga moderasi konten.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mendorong platform digital untuk lebih proaktif dalam membangun sistem moderasi konten yang efektif dan sesuai dengan norma serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU