Rabu, 31 Desember 2025
Selular.ID -

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Harga Langganan ChatGPT Naik?

BACA JUGA

Selular.id – OpenAI secara resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak per Senin, 29 Desember 2025.

Penunjukan ini membuat perusahaan di balik ChatGPT wajib memungut dan menyetor PPN sebesar 11% dari transaksi pengguna di Indonesia, namun tidak serta-merta membuat semua paket langganannya menjadi lebih mahal.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan kontribusi nyata ekonomi digital bagi penerimaan negara.

“Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE ini menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mencabut data satu pemungut PPN PMSE lainnya, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Penetapan OpenAI sebagai pemungut pajak dilakukan setelah platform kecerdasan buatan tersebut memenuhi dua kriteria utama yang diatur dalam peraturan.

Menurut aturan dari PMK No. 60 Tahun 2022 dan PER-12/PJ/2020, sebuah platform PMSE dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN jika nilai transaksinya dengan pembeli di Indonesia telah melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kriteria kedua adalah jumlah traffic atau pengunjung dari Indonesia yang melebihi 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam sebulan.

Dengan penunjukan ini, OpenAI kini memiliki kewajiban untuk memungut PPN sebesar 11 persen dari setiap transaksi yang dibayarkan oleh pengguna di Indonesia.

Perusahaan juga harus membuat bukti pungut PPN, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari transaksi digital yang semakin masif.

Dampak pada Harga Langganan ChatGPT

Lantas, bagaimana dampak penunjukan ini terhadap harga langganan berbagai paket ChatGPT seperti Go, Plus, dan Pro?

Berdasarkan pantauan terhadap situs resmi OpenAI per Selasa, 30 Desember, ternyata tidak semua paket mengalami perubahan harga akibat penambahan PPN ini.

Untuk paket ChatGPT Go, ChatGPT Plus, dan ChatGPT Pro, harga yang tertera di situs masih sama, yaitu masing-masing Rp75 ribu, Rp349 ribu, dan Rp3,4 juta per bulan.

Dalam keterangan resminya, OpenAI menyatakan bahwa harga untuk ketiga paket berlangganan tersebut sudah termasuk PPN.

Artinya, tidak ada perubahan harga sama sekali bagi pengguna ketiga layanan tersebut setelah penetapan OpenAI sebagai pemungut pajak.

Namun, situasi berbeda berlaku untuk paket ChatGPT Business. Paket yang dibanderol mulai dari Rp469 ribu per bulan ini harganya belum termasuk PPN 11 persen.

Sebagai contoh, untuk paket ChatGPT Business bulanan yang diperuntukkan bagi dua pengguna, harga layanan senilai Rp938 ribu akan ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp103 ribu. Alhasil, total yang harus dibayar pengguna menjadi sekitar Rp1.041.180 per bulan.

Perbedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa OpenAI telah mengantisipasi regulasi perpajakan dengan menyesuaikan struktur harga untuk segmen konsumen dan bisnis secara berbeda.

Bagi pengguna individu, keputusan ini tentu menjadi kabar baik karena biaya akses ke teknologi AI canggih seperti Sora, generator video dari ChatGPT, tetap terjangkau.

Kontribusi Ekonomi Digital bagi Penerimaan Negara

Penambahan OpenAI ke dalam daftar pemungut PPN PMSE semakin memperkuat ekosistem perpajakan digital Indonesia.

Hingga saat ini, sudah terdapat 254 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN di Indonesia.

Selain OpenAI, dua platform baru lainnya yang juga ditetapkan adalah Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Rosmauli mengungkapkan bahwa kontribusi sektor PMSE terhadap penerimaan negara cukup signifikan.

Hingga 30 November 2025, realisasi penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp34,54 triliun.

Angka ini mencerminkan pertumbuhan transaksi digital yang pesat sekaligus efektivitas sistem pemungutan pajak yang diterapkan pemerintah.

Regulasi PPN PMSE sendiri merupakan respons atas berkembangnya model bisnis digital yang seringkali melintasi batas negara.

Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan bahwa nilai tambah dari transaksi digital yang dinikmati oleh konsumen di dalam negeri turut memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui penerimaan pajak.

Keberhasilan implementasi sistem ini juga menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Meski demikian, adaptasi teknologi AI seperti ChatGPT dalam bisnis juga membawa tantangan tersendiri, termasuk terkait akurasi informasi.

Seperti yang pernah diungkap dalam laporan mengenai halusinasi ChatGPT, pengguna tetap perlu kritis terhadap output yang dihasilkan.

Di sisi lain, interaksi dengan AI juga memiliki kompleksitas biaya, di mana hal sederhana seperti mengucapkan ‘thank you’ dan ‘please’ ternyata dapat memengaruhi konsumsi token dan biaya komputasi.

Dengan ditunjuknya OpenAI sebagai pemungut PPN, terlihat jelas bahwa kehadiran platform teknologi global semakin terintegrasi dengan regulasi dan sistem ekonomi lokal.

Langkah ini tidak hanya memperkuat basis penerimaan negara, tetapi juga menandakan pengakuan formal terhadap operasi dan kontribusi perusahaan teknologi asing dalam lanskap digital Indonesia.

Ke depan, kolaborasi antara inovasi teknologi dan kerangka regulasi yang solid akan menjadi kunci dalam memaksimalkan manfaat ekonomi digital bagi semua pihak.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU