Kamis, 11 Desember 2025
Selular.ID -

Larangan Media Sosial untuk Anak Indonesia Mulai Maret 2026

BACA JUGA

Selular.id – Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak pada Maret 2026 mendatang.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, menyusul langkah serupa yang baru saja diambil oleh Australia.

Dalam konferensi pers “Deklarasi Arah Indonesia Digital Terhubung, Tumbuh, Terjaga” di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa isu perlindungan anak di ranah digital sedang menjadi perhatian global.

“Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun,” ujarnya, mengonfirmasi bahwa Indonesia tengah menyiapkan kebijakan serupa.

Meutya menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum untuk langkah ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Saat ini, pemerintah berada dalam masa transisi persiapan dengan berbagai platform digital besar yang beroperasi di Tanah Air.

“Untuk kemudian mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita melakukan,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa proses konsultasi publik telah dilalui dan aturan sudah final.

“Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi, ini menunggu implementasi,” imbuhnya.

Rencana implementasi akan melibatkan penundaan akses pembuatan akun media sosial berdasarkan kelompok usia.

“Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan, melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun (medsos) kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun, tergantung dengan resiko dari profil masing-masing platform,” jelas Meutya.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan akan diterapkan secara bertingkat, menyesuaikan dengan risiko yang diidentifikasi pada setiap jenis platform.

Langkah Global dan Persiapan Implementasi

Kebijakan Indonesia ini bukanlah yang pertama di dunia. Seperti disinggung Menkominfo, Australia baru saja resmi melarang remaja berusia 16 tahun ke bawah untuk menggunakan media sosial.

Langkah Australia ini diperkirakan akan memicu gelombang regulasi serupa di berbagai negara, sebagaimana pernah dibahas dalam analisis mengenai dampak regulasi Australia terhadap tren global.

Meutya juga menyebutkan bahwa sejumlah negara lain mulai bergerak. Malaysia, misalnya, disebutkan baru akan memulai penyusunan draf aturan.

Sementara itu, beberapa negara di Eropa juga mulai memperkenalkan aturan serupa kepada publik mereka.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekhawatiran akan dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak telah menjadi perhatian serius pemerintah di berbagai belahan dunia.

Persiapan implementasi di Indonesia akan menjadi fase kritis.

Pemerintah perlu berkoordinasi intensif dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform media sosial.

Koordinasi ini mencakup teknis verifikasi usia, mekanisme penundaan akses, serta penegakan aturan.

Proses ini telah mulai digodok sejak awal tahun, seperti dilaporkan dalam artikel tentang persiapan aturan larangan akses media sosial untuk anak yang menyoroti beberapa hal teknis yang wajib diperhatikan.

Dasar Hukum dan Tantangan ke Depan

Keberadaan PP Tunas menjadi landasan kuat bagi kebijakan ini. Peraturan ini dirancang khusus untuk menciptakan tata kelola yang melindungi anak dalam aktivitas digital.

Dengan sudah ditandatanganinya peraturan ini, tahap selanjutnya adalah menerjemahkannya menjadi pedoman operasional yang jelas bagi platform teknologi.

Tantangan implementasi tidak kecil. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan efektivitas pembatasan agar tidak mudah diboboh.

Di sisi lain, perlu ada edukasi masif kepada orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya kebijakan ini serta alternatif aktivitas digital yang sehat bagi anak.

Popularitas media sosial di berbagai kalangan, seperti diulas dalam tinjauan mengenai platform media sosial yang digemari berbagai generasi, menunjukkan betapa dalamnya penetrasi platform ini dalam kehidupan sehari-hari.

Target Maret 2026 memberikan waktu sekitar satu tahun bagi semua pemangku kepentingan untuk mematangkan persiapan.

Periode ini akan digunakan untuk sosialisasi, penyempurnaan teknis, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Keberhasilan kebijakan serupa di negara lain, seperti Denmark yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas, akan menjadi bahan pembelajaran berharga bagi Indonesia.

Langkah Indonesia ini menandai babak baru dalam regulasi ruang digital nasional.

Setelah beberapa kali dianggap masih sebatas himbauan dalam menangani konten bermasalah, pemerintah kini menunjukkan keseriusannya dengan merancang kebijakan yang lebih terstruktur dan memiliki deadline jelas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tingkat global mengenai dampak media sosial terhadap anak dan remaja.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU