Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Konsultasi publik ini berlangsung hingga 2 Januari 2026, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif sesuai amanat undang-undang.
RPM ini dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022.
Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan arah kebijakan nasional di sektor telekomunikasi, perkembangan teknologi global, dan hasil World Radiocommunication Conference (WRC-23) yang diselenggarakan International Telecommunication Union (ITU) di Dubai pada 2023.
Penyelarasan dengan Radio Regulations edisi 2024 dari ITU menjadi salah satu pendorong utama revisi ini.
Dalam rangkaian proses penyusunan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kerap membuka ruang dialog dengan publik.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka konsultasi publik untuk Peta Jalan AI Nasional serta konsultasi terkait berbagai aspek tarif, seperti RPM Penentuan Tarif PNBP dan RPM Tarif Jasa Telekomunikasi.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Rancangan RPM
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang sedang dikonsultasikan ini akan mengatur sejumlah ketentuan krusial terkait pita frekuensi radio di Indonesia.
Inti dari regulasi ini adalah Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang diperbarui, yang mencakup tabel alokasi itu sendiri, catatan kaki internasional, serta catatan kaki Indonesia yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Beberapa poin penting lainnya yang diatur dalam rancangan tersebut antara lain penjatahan kanal frekuensi radio untuk dinas maritim (radiotelefoni stasiun radio pantai) dan dinas bergerak penerbangan di wilayah Indonesia.
Spektrum frekuensi radio juga akan digolongkan menjadi sembilan rentang frekuensi yang berbeda.
Perubahan signifikan juga mencakup pengkategorian dinas radio dalam perencanaan penggunaan spektrum, ketentuan khusus mengenai spektrum untuk dinas keselamatan, serta penambahan alokasi untuk stasiun bumi gateway dan TT&C (Telemetry, Tracking, and Command) pada pita frekuensi 3400–3700 MHz.
Hasil dari WRC-23 akan diakomodasi melalui penambahan, penghapusan, atau pengubahan alokasi dinas radio dalam pita frekuensi tertentu.
Baca Juga:
Pencabutan Regulasi Lama dan Masa Depan Spektrum
Dengan diberlakukannya RPM yang baru, beberapa peraturan menteri sebelumnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Regulasi yang akan dicabut antara lain ketentuan mengenai pita frekuensi radio 300 MHz dalam Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Layanan Pita Lebar Nirkabel.
Selain itu, Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Televisi Siaran Analog pada pita UHF, serta ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita 350 – 438 MHz, juga akan dicabut.
Tentu saja, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 yang menjadi dasar saat ini juga akan digantikan sepenuhnya.
Proses konsultasi publik yang panjang hingga awal 2026 menunjukkan kompleksitas dan pentingnya penataan spektrum frekuensi radio.
Spektrum merupakan sumber daya alam terbatas yang vital bagi layanan telekomunikasi, siaran, navigasi, pertahanan, dan keselamatan.
Penyusunan tabel alokasi yang matang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai sektor sekaligus memastikan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan.
Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau masukan atas rancangan peraturan ini dapat mengirimkannya via email ke alamat-alamat yang telah disediakan: amal002@komdigi.go.id, fadz002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan lign001@komdigi.go.id.
Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri telekomunikasi, penyiaran, hingga akademisi dan masyarakat umum, diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.




