Selular.ID – Setelah China, saat ini India merupakan pasar yang penting bagi Apple. Pertama kali iPhone Apple dijual di India adalah dengan peluncuran iPhone 3G pada Agustus 2008.
Lewat skema investasi langsung, Apple mulai merakit iPhone secara lokal di India, dimulai dengan iPhone SE pada bulan Mei 2017.
Sejak itu kehadiran Apple di India tumbuh signifikan melalui perluasan produksi iPhone dan perluasan jangkauan ritel.
Pertumbuhan ini didorong oleh strategi Apple untuk mendiversifikasi manufakturnya dari China, yang dipicu oleh ketegangan perdagangan dan risiko rantai pasokan.
Sejak 2023, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino – California itu, mulai meningkatkan produksi di India, dan untuk pertama kalinya, keempat model iPhone 17 dikirim dari negara tersebut ke AS.
Di pasar domestik, Apple mencatat pertumbuhan penjualan yang kuat didorong oleh demografi pembeli yang lebih muda dan perluasan kehadiran ritel, termasuk pembukaan toko baru di Noida.
Laporan terbaru dari Apple menunjukkan, pendapatan perusahaan di India untuk tahun fiskal 2025 (FY25) mencapai rekor $9 miliar, meningkat 13% dari tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini didorong oleh permintaan iPhone yang kuat, yang didorong oleh model-model baru seperti iPhone 17 dan ekspansi toko ritel serta opsi pembiayaan perusahaan.
Sayangnya, di tengah lonjakan penjualan tersebut, Apple kini menghadapi persoalan hukum yang cukup pelik.
Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs itu, tengah bergerak untuk memblokir rezim antimonopoli India yang direvisi yang memungkinkan regulator mendasarkan denda pada pendapatan global, dengan peringatan bahwa aturan tersebut dapat membuat Apple terancam denda hingga $38 miliar.
Seperti dilaporkan Reuters, dalam petisi yang diajukan di Pengadilan Tinggi Delhi, Apple menentang amandemen yang dibuat pada 2024 yang memungkinkan Komisi Persaingan Usaha India (CCI) untuk mengenakan denda berdasarkan pendapatan global perusahaan, alih-alih hanya omzetnya di India.
Apple menyatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa mereka dapat menghadapi denda hingga $38 miliar jika jumlahnya dihitung sebesar 10 persen dari rata-rata pendapatan layanan globalnya dalam tiga tahun fiskal hingga 2024.
Outlet berita tersebut melaporkan Apple yakin denda semacam itu akan “sewenang-wenang” dan “tidak adil”.
Apple berpendapat bahwa denda seharusnya hanya dikaitkan dengan pendapatan unit bisnis tertentu yang melanggar hukum antimonopoli, dengan peringatan bahwa pendekatan saat ini berisiko menyapu bagian-bagian yang tidak terkait dari operasi global perusahaan.
Baca Juga:
- Apple Kembali Pimpin Pengiriman Smartphone Global Setelah 14 Tahun
- Apple Pertimbangkan Intel untuk Produksi Chip M7 Dasar
Perilaku yang Melanggar Hukum
Untuk diketahui, lembaga anti monopoli India (CCI) mulai menyelidiki perilaku Apple di negara tersebut pada 2022.
Investigasi itu menyusul pengaduan yang diajukan oleh platform kencan daring Match yang menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi iOS.
Pada  2024, CCI dilaporkan menyatakan terdapat bukti Apple terlibat dalam “perilaku yang melanggar hukum”, termasuk mencegah pemroses pembayaran pihak ketiga menawarkan pembelian dalam aplikasi.
Namun Apple membantah melakukan kesalahan dan vonis akhir CCI masih belum diputuskan.
Apple mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa mereka “tidak punya pilihan selain mengajukan gugatan konstitusional ini sekarang” untuk mencegah aturan yang telah diamandemen tersebut diterapkan secara retrospektif, setelah CCI menerapkannya dalam kasus yang tidak terkait awal bulan ini.
Seperti halnya persoalan hukum yang panjang dan berlarut-larut, sidang lanjutan pengadilan menyangkut nasib Apple dijadwalkan pada Desember mendatang.




