Rabu, 17 Desember 2025
Selular.ID -

ATSI Soroti 3 Aspek Implementasi PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Di tengah meningkatnya aktivitas anak-anak di dunia digital, kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas), digadang-gadang menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak dari risiko dunia maya.

Regulasi ini memberi kepastian bagi keluarga Indonesia bahwa pemerintah aktif menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Indonesia ( ATSI ) mengatakan, bahwa untuk mendorong PP Tunas menjadi Undang-undang, ada tiga aspek yang harus dipikirkan. Yakni, proses, sistem dan sosialisasi.

“Yakni, proses, sistem seperti apa, dan sosialisasi bagimana. Implemestasi di Indonesia harus ada. Seperti Negara-negara yang sudah menerapkan. Otoritas datanya dari pemerintah, diharmonis dengan data-data yang tersedia, dibangun sistem verifikasi, mengajak operator diskusi,”ujar Marwan, kepada Selular, di Jakarta (16/12/25).

Marwan menyebutkan bahwa ATSI dan dirinya sangat senang dengan kehadiran PP Tunas, menurutnya itu akan melindungi dari konten negatif, eksploitasi anak sebagai konsumen konten digital.

Marwan juga menilai, tantangan penerapan PP Tunas terletak pada konsistensi, kolaborasi, dan dukungan lintas pihak.

Marwan menambahkan, fenomena saat ini menunjukkan perubahan besar dalam cara anak berinteraksi. Banyak anak kini banyak menghabiskan waktu di dunia digital, sehingga pendampingan adaptif dari keluarga dan sekolah menjadi kebutuhan mendesak.

“Anak-anak sebenarnya tidak punya kesempatan sebagai anak, anak-anak main iPad dan orang tua sibuk dengan smartphone,”ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Indonesia berencana bakal membatasi penggunaan media sosial (medsos) anak pada Maret 2026 mendatang.

Hal ini menyusul Australia yang telah resmi pada Rabu (10/12/2025) melarang remaja berumur 16 tahun ke bawah untuk memakai medsos.

“Karena sedang banyak pembahasan ini, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia adalah bagaimana kita juga menjaga anak-anak kita di ranah digital. Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun,” tutur Meutya, baru-baru ini.

Baca Juga:ATSI Soroti Tantangan Pencapaian Target Internet 100% Desa di 2026

Kemudian dia menerangkan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait perlindungan anak di dunia maya, di mana berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan sudah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU