Selular.id – Indonesia berencana memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition.
Sebelum Indonesia, China telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sejak 2019 sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan siber dan mencegah penipuan.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa saat ini implementasi regulasi registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah masih bersifat sukarela.
Pemerintah memberikan waktu transisi sekitar satu tahun bagi pelanggan dan operator seluler untuk menjalankan kebijakan ini secara serius.
“Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” kata Edwin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata perlu bersiap mengimplementasikan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler ini.
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah ini sebenarnya bukan hal baru di dunia.
China menjadi negara pertama yang mewajibkan penggunaan teknologi facial recognition untuk pendaftaran layanan internet atau pembelian nomor ponsel baru.
Pemerintah China mengumumkan aturan tersebut pada September 2019 dan mulai berlaku efektif per 1 Desember 2019.
China Pelopori Registrasi Wajah untuk Layanan Seluler
Menurut laporan Quartz yang dikutip Gizchina, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China menegaskan bahwa keputusan penerapan face recognition ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan warga negara di dunia maya.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah berbagai bentuk penipuan yang marak terjadi melalui layanan telekomunikasi.
China tidak hanya menerapkan registrasi wajah untuk layanan seluler baru, tetapi juga melarang warganya mentransfer nomor ponsel kepada orang lain.
Langkah ini memperkuat sistem verifikasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di negara tersebut.
Penerapan teknologi pengenalan wajah di China semakin masif dengan pengembangan berbagai teknologi pendukung.
Bulan lalu, media pemerintah China mengumumkan pengembangan “kamera super” baru dengan resolusi 500 megapiksel yang dilengkapi kecerdasan buatan.
Kamera ini mampu mengidentifikasi wajah individu di tengah kerumunan puluhan ribu orang dengan presisi sempurna.
Baca Juga:
Menurut media pemerintah China, perangkat kamera super tersebut lima kali lebih kuat daripada mata manusia dan diterapkan pada aplikasi militer, pertahanan nasional, serta keamanan publik.
Pengembangan teknologi ini menunjukkan komitmen China dalam membangun sistem pengawasan dan keamanan yang komprehensif.
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan face recognition di China menjadi referensi penting bagi Indonesia yang sedang mempersiapkan implementasi serupa.
Sejarah registrasi kartu SIM di berbagai negara memang berawal dari upaya mencegah kejahatan, meski dalam perjalanannya muncul tantangan baru seperti masalah keamanan data.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Indonesia sendiri telah melalui berbagai tahapan dalam kebijakan registrasi kartu SIM.
Sebelum rencana penerapan face recognition, registrasi kartu SIM di Indonesia hanya mengandalkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.
Namun, kegagalan registrasi kartu SIM yang diterapkan Kominfo masih menunjukkan berbagai masalah yang perlu diselesaikan.
Masa transisi satu tahun yang diberikan pemerintah kepada operator dan pelanggan diharapkan dapat menjadi waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan.
Operator seluler dituntut untuk menyiapkan teknologi yang mampu menangani proses verifikasi wajah dengan akurat dan aman.
Pengalaman China dalam menerapkan kebijakan serupa bisa menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia.
China berhasil mengintegrasikan sistem face recognition dengan berbagai layanan publik dan keamanan, meski menuai berbagai tanggapan dari masyarakat internasional mengenai aspek privasi.
Di Indonesia, tanggapan operator ketika Kominfo minta penelusuran kebocoran data registrasi kartu SIM sebelumnya menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan data pelanggan.
Hal ini menjadi penting mengingat data biometrik seperti wajah termasuk kategori data sensitif yang memerlukan perlindungan ekstra.
Penerapan face recognition untuk registrasi kartu SIM di Indonesia diharapkan dapat memperkuat sistem verifikasi identitas dan mengurangi penyalahgunaan nomor telepon.
Namun, kesiapan infrastruktur, perlindungan data pribadi, dan edukasi masyarakat menjadi faktor kunci yang perlu diperhatikan selama masa transisi.
Perkembangan kebijakan registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah ini akan terus dipantau seiring dengan persiapan menuju implementasi penuh dalam satu tahun ke depan.
Kolaborasi antara pemerintah, regulator, operator seluler, dan masyarakat menjadi kunci sukses penerapan kebijakan keamanan digital ini.



