Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses Cloudflare dan 24 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat lainnya di Indonesia.
Ancaman pemblokiran ini disampaikan karena 25 perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai regulasi yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada seluruh PSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan jika mereka tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sabar yang dikutip dari laman resmi Komdigi pada Selasa (18/11/2025).
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran agar segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah penegakan aturan ini bukanlah hal baru dalam upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital.
Sebelumnya, Komdigi juga telah menegur 25 platform digital termasuk perusahaan induk ChatGPT karena alasan serupa.
Pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama, namun penegakan hukum secara bertahap akan dilakukan terhadap entitas yang tidak patuh.
Baca Juga:
Sabar menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif belaka.
Menurutnya, ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Regulasi yang menjadi dasar kewajiban ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Daftar Lengkap 25 PSE yang Ditegur
Ke-25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima notifikasi resmi dari Komdigi mencakup berbagai platform ternama. Cloudflare, Inc. dengan domain cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP berada di urutan teratas daftar.
Disusul oleh Dropbox, Inc. (dropbox.com), Flextech, Inc. (terabox.com), dan OpenAI, L.L.C. dengan ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan.
Platform edukasi seperti Duolingo, Inc. (id.duolingo.com) dan PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id) juga termasuk dalam daftar.
Sektor perhotelan diwakili oleh Marriott International, Inc. (marriott.com), Accor S.A. (accor.com), dan InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com).
Untuk platform konten dan kreatif, terdapat Shutterstock, Inc., Getty Images, Inc., dan Wikimedia Foundation dengan Wikipedia.org.
Perusahaan lokal yang kena teguran antara lain PT Duit Orang Tua (roomme.id), PT HIJUP.COM (hijup.com), PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id), Fashiontoday (fashiontoday.co.id), PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id), PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com), Fine Counsel (finecounsel.id), PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id), PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com), PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com), dan PT Zoho Technologies (zoho.com).
Landasan Hukum dan Implementasi Berkelanjutan
Kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.
Regulasi ini mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.
“Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai,” ujar Sabar.
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Pendekatan keamanan digital semacam ini sejalan dengan berbagai inisiatif pemerintah lainnya.
Seperti yang terlihat dalam kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition yang telah diterapkan beberapa negara sebelum Indonesia.
Teknologi biometric verification menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.
Penguatan sistem keamanan digital juga tercermin dari perkembangan teknologi face recognition dan tantangannya di era AI yang akan digunakan dalam registrasi SIM card.
Inovasi teknologi terus diadaptasi untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko di ruang digital.
Sejak regulasi tersebut berlaku, Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif.
Namun pihaknya tetap konsisten melakukan penegakan hukum secara bertahap bagi entitas yang tidak patuh.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Sabar menegaskan.
Komdigi pun memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel bagi semua pihak.




