Minggu, 23 November 2025
Selular.ID -

TikTok Masih Bisa Pengguna Akses, Komdigi Hanya Berani Menggertak Untuk Memblokir?

BACA JUGA

Selular.id – Aplikasi TikTok masih bisa pengguna akses meski Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nyatakan secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Dari pantauan Selular.id pukul 15.00 WIB, aplikasi TikTok masih bisa digunakan untuk melihat video hingga berbelanja.

Lalu apakah pernyataan Komdigi terkait membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd, hanya gertakan?

Sebelumnya, Komdigi menyebut telah membekukan TDPSE milik TikTok Pte. Ltd pada hari Jumat (3/10/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban memberikan data lengkap yang diminta pemerintah, khususnya terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan keputusan ini di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menyatakan pembekuan merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” jelas Alexander.

Permasalahan berawal dari dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.

Komdigi secara resmi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Proses pengawasan ini telah berjalan sejak pertengahan September.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar Dirjen Alexander. Namun, respons yang diterima Komdigi justru mengecewakan.

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data pemerintah.

Platform tersebut beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Sikap ini dinilai Komdigi sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum nasional.

Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan ini menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Pembekuan TDPSE ini berarti TikTok secara hukum tidak lagi memiliki izin operasional sementara waktu di Indonesia hingga persoalan ini diselesaikan.

Fitur live streaming TikTok memang menjadi salah satu konten yang paling digemari pengguna.

Platform ini kerap digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari hiburan hingga edukasi.

Sebelumnya, Selular.id pernah membahas cara live streaming Mobile Legends di TikTok cuma modal HP yang menunjukkan betapa populernya fitur ini di kalangan gamers.

Namun, popularitas fitur live streaming ini juga membawa risiko penyalahgunaan.

Komdigi menyoroti potensi monetisasi dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang dapat menyasar pengguna rentan.

Ini bukan pertama kalinya TikTok menghadapi persoalan regulasi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, beredar akun palsu Retno Marsudi di TikTok yang membahas pengungsi Rohingya, menunjukkan kompleksnya tantangan pengawasan konten di platform digital.

Dampak dan Implikasi Pembekuan TDPSE

Langkah pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok ini bukan sekadar tindakan administratif biasa.

Alexander menegaskan bahwa ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.

Komdigi berkomitmen memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Perlindungan terhadap pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, menjadi prioritas utama.

Platform digital diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan bisnis, tetapi juga mematuhi hukum nasional yang berlaku.

Persoalan dengan TikTok Shop sebelumnya juga sempat memanas. Pemerintah resmi melarang TikTok Shop pada September 2023 lalu, menunjukkan konsistensi pengawasan terhadap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Kini, dengan pembekuan TDPSE ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum di ruang digital.

Alexander menambahkan, “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”

Komitmen ini sejalan dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Ke depan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar.

Pemerintah juga akan mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembekuan sementara TDPSE TikTok ini menjadi pengingat bagi seluruh platform digital bahwa kepatuhan terhadap regulasi Indonesia adalah hal yang non-negotiable.

Dalam era digital yang terus berkembang, keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU