Senin, 13 Oktober 2025
Selular.ID -

Sederet Kewajiban Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz yang Mulai Hari Ini

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan tiga perusahaan telekomunikasi lolos ke tahap lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik.

Ketiga perusahaan kini akan saling memberikan tawaran harga untuk memperebutkan spektrum frekuensi rendah tersebut.

Keputusan ini diumumkan Komdigi melalui keterangan resmi pada Minggu (12/10/2025).

“Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pita Lebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, maka berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, proses Seleksi dilanjutkan ke tahapan Lelang Harga,” tulis Komdigi dalam pernyataan resminya.

Proses lelang frekuensi 1,4 GHz ini telah memasuki tahap krusial setelah melalui berbagai tahapan sebelumnya.

Seperti diketahui, harga lelang frekuensi 1,4 GHz dimulai 13 Oktober 2025 dengan tersisa tiga kandidat yang kini akan bersaing memperebutkan spektrum berharga ini.

Kewajiban Pemenang Lelang untuk Pemerataan Internet

Pada Agustus 2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan sejumlah kewajiban kepada pemenang lelang untuk mendorong pemerataan layanan internet tetap.

Seluruh ketentuan tersebut telah dijelaskan secara detail dalam dokumen lelang.

Salah satu kewajiban utama yang diberikan adalah menggelar layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah.

Sayangnya, Wayan tidak menyebutkan secara detail jumlah rumah tangga yang harus dilayani.

“Paling sedikit sesuai target rumah tangga yang dicantumkan dalam dokumen seleksi,” kata Wayan belum lama ini.

Data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, yang terhubung dengan internet baru di atas 10 juta rumah tangga.

Komdigi berharap hadirnya layanan Broadband Wireless Access (BWA) dapat merangkul pelanggan internet rumah baru yang lebih luas.

Harga Terjangkau dan Berbagi Jaringan

Kominfo juga mewajibkan pemenang lelang untuk menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau.

Layanan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan internet sampai dengan 100 Mbps harus tersedia selama masa laku izin pita frekuensi radio.

Ketentuan harga layanan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional.

“Pemenang harus menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau,” tegas Wayan.

Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pemenang adalah membuka pemanfaatan bersama jaringan telekomunikasi dengan perusahaan lainnya.

Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan terbagi menjadi tiga regional, masing-masing dengan spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz – 1512 MHz) untuk Time Division Duplexing (TDD).

Time Division Duplexing (TDD) adalah metode komunikasi telekomunikasi yang menggunakan pita frekuensi radio yang sama untuk mengirim dan menerima data, namun melakukannya secara bergantian pada slot waktu yang berbeda.

Teknologi ini memungkinkan pengiriman data (uplink) dan penerimaan data (downlink) untuk berbagi saluran frekuensi yang sama tanpa memerlukan saluran terpisah seperti yang digunakan pada Frequency Division Duplex (FDD).

“Pemenang membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang dimiliki baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan,” jelas Wayan.

Proses lelang frekuensi 1,4 GHz berjalan dengan pengumuman di Oktober 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan akses internet di Indonesia.

Meski demikian, tidak semua operator tertarik mengikuti lelang ini, seperti yang ditunjukkan oleh lelang frekuensi 1,4 GHz yang tetap berjalan meski ada yang mundur.

Larangan dan Ketentuan Teknis

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kominfo, selain kewajiban untuk berbagi jaringan dan menjangkau pelanggan internet rumah tangga, pemenang dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses.

Pemenang juga tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Mereka harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian juga diberikan terhadap pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service/AMS).

Hal ini menunjukkan kompleksitas teknis yang harus dihadapi pemenang lelang nantinya.

Komdigi juga memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan pemenang bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain untuk memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pita lebar (broadband wireless access).

Dengan berbagai ketentuan dan kewajiban ini, pemerintah berharap lelang frekuensi 1,4 GHz dapat berkontribusi signifikan dalam mempercepat digitalisasi Indonesia, khususnya dalam perluasan akses internet berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU