Rabu, 8 Oktober 2025
Selular.ID -

Cuma Beberapa Hari, Komdigi Cabut Suspensi TDPSE TikTok

BACA JUGA

Selular.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi mencabut status penangguhan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diumumkan pada Minggu (5/10/2025).

Hal ini setelah TikTok memenuhi kewajiban penyetoran data yang diminta pemerintah terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live periode 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pencabutan status suspensi TDPSE TikTok dilakukan karena platform tersebut telah membagikan data lengkap yang sebelumnya ditolak.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelas Alex dalam pernyataannya.

Data yang disetorkan TikTok kepada pemerintah pada 3 Oktober 2025 ini menjadi kunci penyelesaian sengketa antara regulator dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut.

Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan yang sempat memuncak ketika Komdigi mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara TDPSE TikTok karena penolakan perusahaan untuk memberikan data aktivitas pengguna.

Latar belakang perseteruan ini bermula ketika TikTok menolak memberikan data aktivitas pengguna, terutama yang terkait dengan aksi demonstrasi serta dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi judi online (judol).

Penolakan inilah yang kemudian mendorong Komdigi untuk mengambil langkah hukum dengan memberlakukan pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok.

Kebijakan pembekuan sementara TDPSE TikTok sebelumnya sempat menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Sebagian pengguna khawatir akan dampaknya terhadap aktivitas digital, sementara pelaku industri mempertanyakan implikasi regulasi terhadap ekosistem digital Indonesia.

Namun, seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya, platform TikTok tetap dapat diakses pengguna meskipun status TDPSE-nya dibekukan sementara.

Proses resolusi konflik antara TikTok dan Komdigi menunjukkan dinamika pengawasan ruang digital yang semakin kompleks.

Regulator dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara perlindungan data pengguna dengan kebutuhan pengembangan ekosistem digital.

Di sisi lain, perusahaan teknologi asing harus menyesuaikan operasinya dengan regulasi lokal yang berlaku.

Kepatuhan TikTok dalam menyetor data yang diminta pemerintah menandai babak baru dalam hubungan antara regulator dengan platform media sosial global.

Langkah ini juga memperkuat posisi Komdigi sebagai otoritas pengawas ruang digital yang memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan aturan perlindungan data dan tata kelola platform digital di Indonesia.

Pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan di ekosistem digital Indonesia.

Bagi regulator, ini membuktikan kemampuan penegakan regulasi terhadap platform global.

Bagi perusahaan teknologi, ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Perkembangan terbaru ini juga sejalan dengan upaya Komdigi dalam memperkuat kapasitas digital Indonesia, seperti yang terlihat dalam program pelatihan AI untuk ASN muda yang digelar bersama Indosat.

Langkah-langkah semacam ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan berdaya saing.

Dengan dicabutnya status suspensi TDPSE TikTok, operasional platform tersebut di Indonesia kembali normal.

Pengguna dapat terus memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk TikTok Live, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Normalisasi status TikTok ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekosistem digital Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Keputusan pencabutan suspensi TDPSE TikTok ini menjadi penanda bahwa dialog konstruktif antara regulator dan perusahaan teknologi dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Pemerintah melalui Komdigi berhasil menegakkan kedaulatan digital tanpa harus mengorbankan kepentingan pengguna dan perkembangan industri digital nasional.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU