Kamis, 9 Oktober 2025
Selular.ID -

Mastel Dukung Tata Kelola OTT untuk Ekosistem Digital yang Adil

BACA JUGA

Selular.id – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung penataan ekosistem digital melalui penerapan regulasi yang berlaku bagi layanan Over-The-Top (OTT). Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menegaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Sarwoto menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar menyatakan dengan jelas bahwa pelaku usaha, baik nasional maupun asing, yang menjalankan kegiatan melalui internet kepada pengguna di Indonesia harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong pemerintah merealisasikan prinsip-prinsip keadilan dan kewajaran, serta menghilangkan perlakuan diskriminatif antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia layanan serupa, seperti WhatsApp Call dan WhatsApp Message. Tujuannya agar kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional dapat dilindungi.

Namun, hingga kini, prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan para pelaku OTT yang bernaung di bawah yurisdiksi hukum di luar jangkauan regulasi Indonesia. Sementara itu, penyedia OTT telah merasakan manfaat besar, sedangkan penyelenggara jaringan telekomunikasi menanggung beban dominasi trafik OTT.

Diskriminasi penyedia OTT terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi sangat mencolok terjadi dalam kewajiban menanggung beban PNBP, biaya pemeliharaan jaringan, dan beban akuisisi pengguna. Mastel menyampaikan pentingnya implementasi regulasi yang telah dituangkan dalam PP Postelsiar, bukan untuk membatasi layanan, tetapi untuk memberlakukan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran, dan non-diskriminasi.

Sarwoto menambahkan, pemerintah perlu mengambil peran aktif dan mengedukasi masyarakat agar penataan ekosistem digital ke depan berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan. Mastel juga menggarisbawahi bahwa isu penataan OTT tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keamanan dan perlindungan konsumen.

Mastel menyoroti maraknya kasus penipuan melalui WhatsApp dan platform OTT lainnya, mulai dari modus pengambilalihan akun hingga penyebaran tautan palsu yang menjerat korban secara masif. “Tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, pengguna justru menjadi pihak yang paling rentan,” jelas Sarwoto.

Mastel berharap agar Komite Digital Indonesia (Komdigi) bersama asosiasi dapat mengkaji lebih lanjut isu OTT secara menyeluruh, mendorong dan memediasi keterbukaan serta kerja sama OTT dengan operator telekomunikasi. Hal ini menyangkut keberlangsungan industri telekomunikasi nasional sekaligus perlindungan masyarakat sebagai pengguna akhir.

“Kita perlu segera melakukan pendalaman dengan Menkomdigi, agar masyarakat tidak mendapat persepsi yang salah. Yang kami dorong adalah implementasi norma yang sudah ada sejak lama, untuk kepentingan bersama,” tutup Sarwoto.

Mastel juga mendorong terbentuknya OTT nasional yang mengakomodasi kearifan lokal, tidak hanya untuk tujuan komunikasi tetapi juga layanan multimedia dengan mempertimbangkan aspek keamanan siber. Rencana Dasar Teknis Nasional (FTP), khususnya signalling dan penomoran, disesuaikan untuk OTT nasional, termasuk penomoran PSTN (Public Switch Telephone Network) untuk keperluan pelayanan OTT dan internet.

Sebagaimana diketahui, Komdigi kini fokus pada program perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data. Mastel menilai penataan OTT merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda strategis tersebut untuk membangun ekosistem digital nasional yang inklusif, adil, dan berdaulat.

Sebelumnya, Mastel juga telah menyampaikan bahwa penataan OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bukanlah hal baru dalam diskusi transformasi digital. Isu ini juga berkaitan dengan perlindungan data, sebagaimana terlihat dalam kebijakan sertifikat tanah elektronik yang sempat ditunda akibat pertimbangan keamanan.

Selain itu, pendekatan pemerintah terhadap platform digital global juga menjadi perhatian, seperti yang terlihat dalam perbedaan perlakuan terhadap World Coin dan Roblox oleh Menkomdigi Meutya Hafid. Hal ini menunjukkan kompleksitas regulasi digital yang memerlukan pendekatan menyeluruh dan konsisten.

Ke depan, Mastel berharap kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih seimbang, melindungi kepentingan nasional, dan memastikan layanan telekomunikasi serta OTT berjalan beriringan tanpa diskriminasi.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU