Rabu, 26 November 2025
Selular.ID -

Keterlibatan Google dalam Kasus Korupsi Rp 2 Triliun Laptop Chromebook Nadiem Makarim

BACA JUGA

Selular.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2 triliun.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem secara langsung mengarahkan penggunaan ChromeOS dalam spesifikasi teknis pengadaan, yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Nurcahyo menjelaskan bahwa awal mula kasus ini berawal dari respons Nadiem terhadap surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian.

Langkah ini berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa Nadiem melakukan pertemuan tertutup secara daring melalui Zoom Meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, Nadiem mewajibkan peserta menggunakan headset untuk membahas pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.

Hadir dalam pertemuan tersebut H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; serta JT dan FH yang saat itu menjabat staf khusus menteri.

Nurcahyo menyampaikan bahwa Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Arahan Langsung dan Penguncian Spesifikasi

Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan bahwa atas arahan langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook.

Dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang sudah mengunci ChromeOS.

Setelah itu, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan pada Februari 2021. Aturan tersebut dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program digitalisasi pendidikan. Pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari upaya transformasi digital di sektor pendidikan, namun implementasinya menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah 3T.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan). Penetapan Nadiem sebagai tersangka melengkapi rangkaian penyidikan kasus ini.

Nadiem Langsung Ditahan dan Pernyataan Pembelaan

Tak lama setelah pengumuman status tersangka, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat hendak digiring menuju mobil tahanan, mantan Mendikbudristek itu sempat memberikan pernyataan singkat kepada para wartawan yang menunggunya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan. “Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” imbuhnya.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor teknologi. Penggunaan teknologi dalam pendidikan memang menjadi kebutuhan di era digital, namun implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi riil dan melalui proses pengadaan yang transparan.

Program digitalisasi pendidikan seharusnya dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, terutama di daerah tertinggal. Namun, pemilihan teknologi yang tidak tepat justru dapat menghambat proses pembelajaran. Seperti diketahui, soal security, mobile OS lebih kuat ketimbang OS komputer, namun pertimbangan teknis lainnya juga perlu diperhatikan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai program untuk meningkatkan literasi digital, termasuk pelatihan data scientist hingga 3D game modeler yang digelar Kominfo. Namun, program tersebut harus didukung dengan infrastruktur yang memadai dan sesuai kebutuhan.

Pengembangan teknologi dalam negeri juga menjadi perhatian penting. Sebagaimana pernah dibahas dalam perbedaan gagasan para calon pemimpin terkait pabrik ponsel di Indonesia, kemandirian teknologi menjadi isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan teknologi. Transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kebutuhan riil harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengadaan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap dunia pendidikan dan teknologi di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU