Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform digital di Indonesia, termasuk media sosial dan layanan over-the-top (OTT), untuk mengaktifkan fitur verifikasi usia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, seperti konten tidak pantas atau eksploitasi data. Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, menegaskan bahwa fitur ini bukan sekadar tambahan, melainkan instrumen utama perlindungan anak. “Kami mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan mudah digunakan, termasuk klasifikasi usia dan kontrol orang tua,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ketentuan Baru untuk PSE
Berdasarkan PP TUNAS, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur parental control yang efektif dan menetapkan pengaturan privasi tinggi secara default untuk akun anak. PSE juga dilarang melacak lokasi atau memprofil data anak untuk kepentingan komersial. Kebijakan ini sejalan dengan tren global, seperti upaya Rockstar Games menerapkan verifikasi usia di GTA Online.
Baca Juga:
Implikasi bagi Platform Digital
Aturan ini akan berdampak besar pada platform seperti TikTok, Instagram, dan layanan streaming. Sebelumnya, beberapa platform telah mengadopsi fitur serupa, misalnya aplikasi berbasis AI yang membatasi akses konten berdasarkan usia. Kemkominfo akan mengawasi implementasinya melalui Sistem SAMAN (Sistem Awasi Mandiri Nasional).
Pelaku industri diharapkan segera menyesuaikan diri. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran. Langkah ini memperkuat perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP, sekaligus mengantisipasi model regulasi ketat seperti di Rusia.