Selular.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% untuk transaksi aset kripto dalam rupiah, efektif sejak Jumat (1/8/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh atas perdagangan kripto.
Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang sebelumnya memberlakukan tarif 0,1-0,2%. Peningkatan tarif ini khusus berlaku untuk transaksi di platform lokal. Sementara transaksi melalui exchange luar negeri dikenakan PPh lebih tinggi, yakni 1% dari nilai transaksi.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 50/2025. Kebijakan ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Pada PMK 81/2024, tarif pajak kripto bervariasi antara 0,1-0,2% tergantung jenis pedagang. Misalnya, untuk pedagang non-fisik, tarifnya 0,2% bersifat final. Kenaikan tarif ini terjadi di tengah lonjakan transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp49,57 triliun per Mei 2025.
Baca Juga:
Implikasi bagi Investor dan Pelaku Pasar
Kebijakan ini diperkirakan memengaruhi minat investor, terutama di tengah tren penurunan dominasi Bitcoin di pasar kripto global. Namun, pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus pengawasan transaksi digital.
Pelaku industri sebelumnya telah menyoroti potensi dampak kebijakan ini, seperti tercantum dalam analisis Selular.id. Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan memperkuat ekosistem kripto dalam negeri dengan mendorong penggunaan platform lokal.