Selular.id – Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mendorong penegakan aturan layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Menurutnya, meski prinsip regulasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, implementasinya belum optimal.
Sarwoto menjelaskan, PP tersebut mengatur layanan OTT berdasarkan prinsip adil, wajar, non-diskriminatif, dan menjaga kualitas layanan. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 dinilai belum ditegakkan secara konsisten. “Diperlukan keberanian pemerintah untuk menegakkan peraturan ini agar efektif,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Layanan OTT, seperti WhatsApp dan platform Meta lainnya, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia. Namun, pertumbuhan trafik data yang masif juga membebani penyelenggara telekomunikasi. “Peningkatan trafik data membutuhkan investasi besar untuk infrastruktur, sementara penyedia OTT tidak menanggung beban regulasi yang sama,” ujar Sarwoto.
Regulasi OTT dan Dampaknya pada Industri Telekomunikasi
Sarwoto menekankan bahwa layanan OTT memberikan dua sisi dampak. Di satu sisi, mereka mendorong pertumbuhan penggunaan data dan digitalisasi. Di sisi lain, ketimpangan regulasi dapat merugikan operator telekomunikasi yang harus berinvestasi besar dalam infrastruktur.
Seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya, pertumbuhan OTT memang meningkatkan pendapatan layanan data, tetapi juga menuntut kapasitas jaringan yang lebih besar. Tanpa penegakan aturan yang seimbang, hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan kompetisi.
Baca Juga:
Perlunya Harmonisasi Regulasi
Sarwoto mengusulkan agar pemerintah memperkuat harmonisasi regulasi antara penyedia OTT dan operator telekomunikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan.
Isu ini bukan hal baru. Sejak 2014, kontroversi layanan OTT telah menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Kini, dengan semakin masifnya penggunaan platform seperti WhatsApp dan Instagram, penegakan aturan menjadi lebih mendesak.
Ke depan, Mastel berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam industri telekomunikasi. Tanpa itu, ketimpangan antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi bisa semakin melebar.