Selasa, 5 Agustus 2025
Selular.ID -

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

BACA JUGA

Selular.id – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan saat karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, tahukah Anda bahwa dana JHT bisa dicairkan tanpa harus resign? BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian saldo JHT untuk pekerja aktif dengan persyaratan tertentu.

Pencairan JHT tanpa resign hanya bisa dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%. Untuk pencairan 30%, dana hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Syarat utamanya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan JHT 10% dan 30%

Berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)

Perlu diperhatikan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jarak antar pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk klaim JHT 30%, persyaratan berbeda tergujuan penggunaannya:

Pembelian rumah secara tunai:

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (jika ada dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Pembelian rumah secara kredit:

  • Dokumen perbankan sesuai kebutuhan (uang muka, cicilan, atau pelunasan)
  • NPWP (jika ada dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Cara Pencairan JHT Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan JHT secara online melalui portal Lapakasik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)
  4. Simpan konfirmasi data pengajuan
  5. Tunggu jadwal wawancara online via email
  6. Verifikasi data melalui video call dengan petugas
  7. Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar

Selain melalui website, pencairan juga bisa dilakukan via aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi ini memungkinkan peserta mengecek saldo hingga mengajukan pencairan dengan mudah.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal terlindungi Jamsostek pada 2026. Saat ini, sudah ada 6,5 juta pekerja informal yang terdaftar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa membaca Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia atau Cara Driver Ojek Online Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU