Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Mekanisme Kuota Data Hangus: Tak Ada Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara

BACA JUGA

Selular.ID – Polemik kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang belum paham terkait regulasi atau aturan tentang kuota internet di Indonesia.

Polemik terkait mekanisme masa berlaku kuota data internet ini dibahas dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?”, di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Chief Executive Officer Selular Media Network, Uday Rayana bertindak sebagai moderator dan ada lima pembicara dalam diskusi ini.

Kelima pembicara yakni Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); lalu Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Selain itu ada David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia; Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB; dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI.

Tidak Ada Pelanggaran Regulasi

Marwan O. Baasir, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet. Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.

Baca juga: Daftar Negara Pengguna HP Terbanyak di Dunia, Indonesia Bukan Teratas

“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.

Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.

Tidak Ada Kerugian Negara

Marwan menambahkan paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar dimuka atau setelah pemakaian dimana dalam harga tersebut sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.

“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50Mbps hanya kepakai 30Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwith kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan dan Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI yang menyebut tidak ada kerugian. “Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelasnya.

Baca juga: 6 Cara Atasi Masalah Internet HP Mati Meski Kuota Data Masih Banyak

Di sisi lain, Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB mengatakan Perusahaan telekomunikasi harus merogoh kocek yang dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara ini. “Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok yang lain seperti beras, gula dan lainnya makin lama makin naik, harga internet ini justru makin lama makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi atau internet di negara Indonesia yang berbentuk kepulauan ini tidaklah murah, dan justru saat ini pelanggan yang diuntungkan,” jelasnya.

Edukasi ke Konsumen

David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia juga mengakui jika tidak ada pelanggaran dari operator seluler terkait mekanisme kuota data internet. Namun, menurutnya, alangkah lebih baik jika Perusahaan telekomunikasi maupun pemangku kebijakan juga memberikan edukasi kepada para konsumen maupun masyarakat Indonesia terkait aturan kuota data internet seluler ini.

“Karena ada beberapa ciri khas konsumen. Misalnya, konsumen pasif dan ada konsumen aktif. Yang aktif juga ada jenisnya, ada yang beritikad baik dan ada yang beritikad tidak baik. Jadi, alahkan lebih baik jika perusahaan telekomunikasi terus melakukan sosialisasi maupun mengedukasi para konsumen,” jelasnya.

David mencontohkan jika konsumen masih memiliki kuota data internet yang masih banyak, sementara masa aktifnya tinggal sebentar lagi, maka perusahaan telekomunikasi segera memberikan pemberitahuan. “Misalnya melalui pesan singkat, jika kuota data bapak atau ibu masih banyak segeralah gunakan untuk hal yang produktif,” ungkapnya. “Aturan terkait mekanisme kuota data internet ini sudah cukup bagus, kalau berubah bisa merusak industri telekomunikasi dan dampaknya juga akan terasa ke konsumen,” sambungnya.

Hal Serupa di Negara Tetangga

Tidak hanya Indonesia saja yang menerapkan mekanisme kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis. Pasalnya, sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman hingga Singapura juga melakukan hal yang sama.

NTT Docomo, penyedia terbesar di Jepang, hanya menawarkan layanan data prabayar dengan masa aktif terbatas (biasanya 30 hari). Setelah masa berlaku habis, sisa kuota akan otomatis hilang, tanpa ada sistem pengguliran ke bulan berikutnya.

Lalu ada operator seluler di Singapura seperti Singtel dan StarHub yang menerapkan sistem rollover dengan batas. Misalnya M1 tidak menyertakan rollover otomatis dalam sebagian besar paket prabayar. Sisa kuota biasanya kadaluarsa jika paket tidak diperpanjang tepat waktu.

Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui jika mekanisme kuota data internet yang ada di Indonesia juga diterapkan di banyak negara. “Sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan, terkait isu kuota hangus, Komdigi akan mendorong Operator lebih transparan sebagai win-win solution,” jelasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU