Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa WorldID atau Tools for Humanity (TFH) wajib menghapus seluruh data biometrik warga Indonesia yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata. Platform tersebut saat ini masih dalam status penangguhan operasional di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menghambat inovasi, tetapi keamanan data warga harus tetap menjadi prioritas. “Kita tidak ingin menghambat, tetapi kita juga ingin tetap menjaga keamanan. Sehingga silakan kalau kamu mau lanjut, kamu perbaiki (hapus datanya),” tegas Alex usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Alexander menegaskan bahwa Komdigi telah secara resmi meminta TFH untuk menghapus data biometrik yang sudah terkumpul. “(TFH) posisinya sekarang suspend, sebelum kamu (TFH) bisa memenuhi itu, data itu kamu harus hapus,” ujarnya. Sebelumnya, WorldID dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina warga Indonesia.
Kritik Global Terhadap World App
World App, yang dikembangkan oleh TFH, sebelumnya menuai kontroversi karena mewajibkan pemindaian iris mata sebagai syarat registrasi. Program ini mendapat kritik dari sejumlah negara karena dinilai rentan melanggar privasi dan belum memiliki landasan hukum yang jelas terkait perlindungan data sensitif.
Indonesia termasuk salah satu negara yang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional World App hingga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa negara lain juga telah mempersoalkan kebijakan serupa dari WorldID.
Baca Juga:
Empat Kewajiban yang Harus Dipenuhi TFH
Komdigi telah menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya sebagai upaya penegakan regulasi. Meskipun detailnya belum diungkap secara lengkap, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara.
Sebelumnya, World App diketahui telah beroperasi sejak 2021, namun baru belakangan ini mendapat sorotan karena kebijakan pengumpulan data biometriknya. Komdigi terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data di Indonesia.
Dengan status suspend yang masih berlaku, nasib operasional WorldID di Indonesia akan sangat bergantung pada kesediaan TFH memenuhi permintaan pemerintah. Jika data tidak dihapus, kemungkinan besar platform ini tidak akan diizinkan beroperasi kembali.