Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 1,7 juta konten judi online (judol) sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025. Namun, langkah ini dinilai belum optimal tanpa dukungan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses situs judi online saja tidak cukup memberikan efek jera. Menurutnya, pelaku judi online dengan mudah membuat konten baru, sementara pemblokiran rekening bank akan lebih efektif memutus mata rantai peredaran judol. “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tetapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya, Kamis (31/7/2025).
Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Kominfo menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan melacak dan memblokir rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judol. Selain itu, Meutya mendorong perbankan untuk memperketat verifikasi nasabah guna mencegah pelaku membuka rekening baru. “Perbankan juga harus diminta lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tambahnya.
Pemblokiran Konten dan Tantangan yang Dihadapi
Kominfo mencatat, total 2,5 juta konten negatif telah diblokir, dengan 1,7 juta di antaranya terkait judi online. Data ini diperoleh dari pengaduan masyarakat dan sistem crawling milik Kominfo. Meski demikian, Meutya mengakui bahwa peredaran situs judi online masih marak, terutama di platform media sosial. Pelaku judol juga semakin kreatif mencari celah untuk menghindari deteksi sistem.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Efektivitas Pemberantasan
Meutya menekankan pentingnya sinergi antara Kominfo dan PPATK untuk memaksimalkan upaya pemberantasan judi online. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judol, sekaligus mendorong perbankan berperan aktif dalam verifikasi nasabah.
Sebelumnya, sejumlah bank seperti BRI dan BNI telah aktif memblokir rekening terindikasi judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menginstruksikan pemblokiran ribuan rekening sebagai bagian dari upaya sistematis memberantas praktik ilegal ini.
Dengan langkah terpadu ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online, termasuk kerugian finansial dan potensi pencucian uang. Namun, efektivitasnya masih perlu terus dipantau mengingat pelaku judol terus beradaptasi dengan kebijakan baru.