Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Kesepakatan Indonesia-AS Jadi Dasar Hukum Transfer Data Pribadi

BACA JUGA

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi mekanisme hukum aman untuk transfer data pribadi lintas negara. Hal ini disampaikan melalui siaran pers resmi sebagai klarifikasi atas pemberitaan terkait klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negosiasi masih berlangsung, sebagaimana tercantum dalam rilis White House. Pemerintah melalui Kemkominfo menekankan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan pijakan hukum yang sah dan terukur. “Ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti Google, Facebook, atau e-commerce,” jelas pernyataan resmi tersebut.

Prinsip utama dalam kesepakatan ini mencakup tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Pemindahan data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah seperti penggunaan mesin pencari, layanan cloud, media sosial, atau transaksi e-commerce. Pengawasan ketat tetap dilakukan oleh otoritas Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mekanisme Transfer Data yang Diatur Ketat

Kemkominfo memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Proses ini berlangsung dalam kerangka secure and reliable data governance, dengan mengutamakan hak warga negara. Landasan hukumnya meliputi UU PDP dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Contoh aktivitas yang memerlukan transfer data antara lain:

  • Penggunaan layanan cloud computing
  • Komunikasi melalui platform seperti WhatsApp dan Instagram
  • Transaksi e-commerce global

Praktik Global dan Posisi Indonesia

Transfer data lintas negara telah menjadi praktik umum di era digital, terutama di negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Jerman. Indonesia mengambil posisi sejajar dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum nasional. “Ini adalah keniscayaan di tengah dinamika ekonomi digital global,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.

Kesepakatan ini juga sejalan dengan upaya transformasi digital yang terus digencarkan pemerintah, termasuk penguatan infrastruktur pendukung seperti serat optik. Dengan tata kelola transparan, Indonesia tetap bisa berpartisipasi dalam ekonomi digital tanpa mengorbankan kedaulatan data.

Ke depan, Kemkominfo akan terus memantau implementasi kesepakatan ini untuk memastikan perlindungan data warga negara tetap menjadi prioritas utama.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU