Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) resmi membuka pendaftaran lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk penyedia layanan telekomunikasi. Proses seleksi akan dimulai pada 11 Agustus 2025 setelah masa persiapan dokumen selesai.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan peserta seleksi diberikan waktu sejak 28 Juli hingga 11 Agustus 2025 untuk memenuhi persyaratan administratif. “Mulai kemarin, 28 Juli sampai 11 Agustus 2025 adalah tahapan untuk menyiapkan persyaratan yang diminta dalam pengumuman dan mendapatkan akun untuk pendaftaran,” jelas Wayan, Selasa (29/7/2025).
Setelah tanggal 11 Agustus, peserta baru bisa melakukan pendaftaran resmi dan mengunduh dokumen seleksi. Komdigi saat ini belum mengetahui jumlah pasti peserta yang akan mengikuti lelang. “Setelah tanggal 11 Agustus baru ketahuan berapa yang daftar dan siapa saja ya,” tambah Wayan.
Baca Juga:
Jadwal dan Prosedur Lelang
Pengambilan akun sistem e-Auction akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 pukul 09.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jakarta Pusat. Sementara pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction mulai 11 Agustus pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Persyaratan Ketat untuk Peserta
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon peserta lelang:
- Memiliki perizinan berusaha untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched atau circuit-switched melalui media fiber optik dengan KBLI 61100
- Memiliki NIB untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik terestrial dengan KBLI 61100
- Memiliki NIB untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200
- Memiliki perizinan berusaha sebagai penyelenggara layanan ISP dengan KBLI 61921
- Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan
- Tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya
Peserta juga wajib menyerahkan dokumen permohonan yang terdiri atas formulir permohonan, jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), dan proposal teknis. Proposal teknis harus mencakup target jumlah rumah tangga yang akan terlayani akses internet nirkabel pita lebar minimal 100 Mbps menggunakan frekuensi 1,4 GHz dalam lima tahun.
Baca Juga:
Lelang frekuensi 1,4 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaringan broadband di Indonesia. Sebelumnya, beberapa operator seperti Indosat telah menyatakan minatnya untuk berpartisipasi jika harga lelang terjangkau.
Proses lelang ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi di industri telekomunikasi dan mempercepat penyebaran jaringan internet berkualitas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang masih tertinggal dalam hal konektivitas digital.