Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Tudingan Praktik Kuota Hangus Rugikan Konsumen, ATSI Sebut Hal Ini

BACA JUGA

Selular.ID – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi dugaan kerugian konsumen sebesar Rp63 triliun akibat hangusnya kuota internet, seperti yang disampikan Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW pada awal juni menyampaikan terdapat praktik yang tidak transparan atas pengelolaan bisnis kuota internet selaam lebih dari 10 tahun, dan tidak ada pengawasan ataupun audit dari lembaga pemeriksa negara atau BPK.

Dalam pernyataan resminya, ATSI menegaskan seluruh operator anggotanya telah menjalankan praktik usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021, di mana regulasi tersebut menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

“Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan O. Baasir Direktur Eksekutif ATSI, yang Selular kutip Minggu (15/6/2025).

Baca juga: 6 Cara Atasi Masalah Internet HP Mati Meski Kuota Data Masih Banyak

Marwan juga menekankan, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik umum dalam industri telekomunikasi global. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam periode waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian seperti listrik atau kartu tol.

Marwan menambahkan, konsep masa aktif juga digunakan di sektor lain seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator seluler internasional seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) turut menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota tidak terpakai akan hangus setelah masa berlaku habis.

“Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket. Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli atau expired date tersebut,” jelasnya.

Pelanggan, lanjut Marwan, memiliki keleluasaan untuk memilih paket data sesuai kebutuhan dan keinginan.

Baca juga: ATSI Sebut Ekosistem Pita Frekuensi 1,4 GHz Masih Rendah

“ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” tegasnya.

IAW menyampaikan usulan sebelumnya agar praktik bisnis kuota internet yang hangus dan merugikan pengguna dapat segera diaudit. Iskandar Sitorus dari IAW membandingkan layanan lain seperti listrik prabayar dan e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Ikuti berita menarik dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU