Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Hasil Sidang KPPU soal Transaksi Saham Tokopedia oleh TikTok

BACA JUGA

Selular.ID – PT TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd melalui kuasa hukumnya menyatakan menyetujui seluruh usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok yang dianggap berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam sidang yang digelar KPPU, Selasa (10/6/2025) Farid Fauzi Nasution selaku kuasa hukum TikTok, menyampaikan apresiasi atas penilaian mendalam yang dilakukan KPPU, termasuk laporan penilaian awal dan jadwal pelaksanaan komitmen bersyarat.

“Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya memperhatikan laporan penilaian menurut dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator [KPPU] bersama jadwal waktu pelaksanaannya,” kata Farid dalam sidang yang berlangsung di Jakarta.

Meski demikian, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan secara efektif, TikTok mengusulkan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional. Usulan tersebut diklaim guna memperjelas isi komitmen, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan secara lancar.

Pertama, TikTok mendukung persetujuan bersyarat KPPU mengenai larangan praktik tying dan bundling dalam metode pembayaran dan logistik.

Farid menyatakan bahwa praktik yang berlaku di Tokopedia dan Shop Tokopedia saat ini telah sejalan dengan komitmen tersebut.

Namun, TikTok mengusulkan penambahan redaksional untuk memperjelas makna, yakni, “dengan penambahannya sebagai berikut ‘yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut’.”

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur TikTok for Artist, Sudah Ada di Indonesia

TikTok selanjutnya menyetujui komitmen terkait memberikan kebebasan bagi pengguna TikTok untuk mempromosikan produk yang dijual di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop Tokopedia.

Menurut Farid, Tiktok menjunjung tinggi kebebasan pengguna selama konten yang dibagikan mematuhi pedoman komunitas serta peraturan perundang-undangan.

Namun, TikTok mengusulkan tambahan redaksional, “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok.”

Terkait kewajiban penyampaian laporan data bulanan selama dua tahun, TikTok mengusulkan agar laporan disampaikan setiap enam bulan (per semester) alih-alih setiap tiga bulan. Usulan ini diajukan agar data yang dilaporkan memiliki gambaran tren yang lebih jelas, mengingat pengaruh musiman penjualan e-commerce.

“Terlepas dari usulan dan penyesuaian proyeksional yang disampaikan di atas, kami dengan hormat ingin menegaskan kembali bahwa TikTok Nusantara pada intinya menyetujui seluruh persetujuan bersyarat beserta jadwal pelaksanaannya,” jelas Farid.

“Kami tetap berkomitmen penuh untuk bekerjasama dengan KPPU guna memastikan bahwa pelaksanaan persetujuan bersyarat dapat berjalan secara efektif, dan tepat waktu. Dengan penuh hormat kami berharap agar KPPU berkenan untuk mempertimbangkan tanggapan ini secara bersama dan dengan penuh pertimbangan,” pungkas dia.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyatakan akuisisi 75% Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan penggabungan dua entitas dan aset, TikTok – Tokopedia menciptakan transaksi lebih dari Rp5 triliun.

Investigator lantas menemukan sejumlah temuan atas akusisi tersebut, di mana akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yakni ecommerce barang fisik di Indonesia; terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).

Baca juga: Beredar Isu PHK Tokopedia-TikTok, Ada Dugaan Monopoli

Penilaian ini juga menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Adapun sidang lanjutan dari kasus ini akan kembali dilakukan oleh KPPU pada Selasa 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha oleh investigator KPPU.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU