Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Menkomdigi Sebut Belum Terima Sertifikasi TKDN Apple

BACA JUGA

Selular.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari perusahan teknologi asal Cupertino, California, AS yakni Apple Inc.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia, di mana hal ini menjadi awal pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sebagai prasyarat utama penjualan perangkat mereka di pasar Indonesia.

Berbekal mengantongi TKDN, yang diperkirakan Menperin Agus Gumiwang terbit dalam waktu dekat, Apple Indonesia dapat mengurus perizinan edar iPhone 16 cs ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga: Ekonom Sebut Investasi Apple Kurang Menarik di Indonesia

“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Meuty, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan sertifikasi di Komdigi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain.

“Untuk melindungi pengguna dari potensi pancaran radiasi yang melebihi ambang batas yang dapat mengganggu kesehatan,” ungkap Meutya.

Sekadar catatan, sertifikasi TKDN juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, khususnya pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat yang beredar di Indonesia memenuhi standar teknis TKDN dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU