SELULAR.ID – Selular Media Network kembali menggelar Selular Business Forum (SBF) untuk berbagi pandangan terkait polemik iPhone 16 yang ada di Indonesia. Tema dari SBF yang berlangsung hari Kamis (5/12/2024) ini, adalah “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara”.
Pasalnya, hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Lantaran, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino – California itu, belum merealisasikan komitmen investasi terhutang sebesar Rp 271 milyar.
Meski Kemenperin masih menangguhkan izin, jumlah iPhone 16 yang beredar ke Indonesia ternyata terus mengalir deras. Hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat sebanyak 11.000 iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air. Jumlah itu, mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia. Smartphone teranyar besutan Apple itu, masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang.
Baca juga: Apple Harus Keluarkan Dana Rp16 T Jika Ingin Jual iPhone 16 di Indonesia
Apple sendiri telah berusaha agar iPhone 16 dapat segera beredar. Terkini, Apple dikabarkan menawarkan investasi baru ke pemerintah Indonesia dengan nilai sekitar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun.
Masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus tentu merugikan para distributor. Mereka terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya distributor, sejatinya larangan terhadap iPhone 16 berpotensi menyuburkan kembali praktek impor pararel (penyelundupan) sehingga black market akan muncul kembali. Hal itu merugikan banyak pihak karena merusak tata niaga ponsel yang sudah dibangun baik selama ini.
Pemerintah misalnya, kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi. Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
Di sisi lain, karena mendapatkan produk dari black market, IMEI yang diperoleh juga bukan resmi alias kloningan. Sewaktu-waktu iPhone yang dibeli tidak berfungsi sehingga ujung-ujungnya konsumen dirugikan.
Untuk membahas hal tersebut dan berperan aktif memberikan solusi terkait masalah ini, Selular Media Network menggelar acara Selular Business Forum dengan tema “Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara” dengan menghadirkan panelis sebagai berikut:
Baca juga: Sejumlah Merek HP Android yang Ketiban Untung dari Larangan iPhone 16
- Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Moch S Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi dan Mantan Editor Harian Kompas
- Teuku Riefky Ekonom LPEM FEB UI
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News