Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Sejumlah Handphone yang Memiliki Tingkat TKDN Tinggi di Indonesia

BACA JUGA

SELULAR.ID – Berbeda dengan iPhone, sejumlah handphone Android yang beredar di Indonesia memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.

Saat ini, seri iPhone 16 belum mendapatkan izin untuk masuk maupun diperjualbelikan di Indonesia.

Penjualan tersebut terganjal dengan sertifiksi TKDN yang dimiliki Apple habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

TKDN wajib dipenuhi oleh perangkat yang mau dijual di Indonesia.

Pemerintah sendiri memiliki batas tingkatan TKDN yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 13 tahun 2021, batas minimal TKDN mencapai 35%.

Angka tersebut naik dari 30% pada Peraturan Menkominfo no 27/2015.

Baca juga: Peneliti Sebut Kebijakan TKDN Buat Produk Indonesia Kalah Daya Saing

Sebenarnya ada wacana menaikkan batas TKDN menjadi 40%. Namun belum ada aturan resmi pengganti Permenkominfo no.13/2021.

Meski begitu sejumlah perangkat sudah memenuhi lebih dari 40%.

Misalnya sejumlah produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE sudah mencapai 40,3%, berdasarkan laman resmi Samsung Indonesia.

Selain itu, pantauan dari laman resmi Kemenperin, Xiaomi Redmi A1 juga mengantongi sertifikasi TKDN 40,3%.

Sementara itu, beberapa perangkat Xiaomi mayoritas telah memenuhi TKDN berkisar 36-38%, atau lebih dari batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

Begitu juga dengan Oppo yang sudah memenuhi aturan, misalnya Find N3 5G telah meraup TKDN 37%.

Hal sama juga terjadi pada Vivo, salah satunya V30 Lite telah meraih 36,93%.

Semua merek HP di atas telah memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, termasuk menggunakan aplikasi buatan lokal untuk memenuhi ketentuan TKDN.

Apple adalah satu-satunya yang memenuhi syarat TKDN minimum menggunakan skema pengembangan inovasi.

Namun, menurut Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani menyebut rencananya Apple akan menggelontorkan dana investasi 1 miliar USD atau sekitar Rp15,8 triliun.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap jika Apple berencana membangun pabrik di Indonesia.

Investasi pembangunan pabrik seharusnya hanya bisa memenuhi aturan TKDN jika membuat iPhone 16 yang dirakit di Indonesia memiliki konten lokal 35 persen, baik lewat proses manufaktur maupun dengan menyediakan aplikasi buatan lokal.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU