Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Hadapi Kenaikan PPN 12%, Ini Kata Bos Smartfren

BACA JUGA

SELULAR.ID – Smartfren siap menyesuaikan tarif saat pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025.

Smartfren mengaku siap menyesuaikan tarif setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

“Kalau itu wajib, masa kita mau ngelawan? Semua peraturan negara wajib diikuti. Nggak boleh ngebantah,” ujar Merza Fachys, President Director Smartfren saat Paparan Publik Kinerja Perusahaan 2024 di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dia menyadari kalau penyesuaian tarif imbas kenaikan PPN 12% bakal berpengaruh ke pelanggan Smartfren, bahkan kebijakan ini pun bakal berimbas pada industri telekomunikasi keseluruhan.

Baca juga: Jumlah Pelanggan Smartfren 35,9 Juta Hingga Kuartal 3 2024, Pendapatan Rp8,5 T

Namun stake holder tidak bisa membantah kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau telur naik aja kita nggak bisa bantah,” ujar Merza.

Menurutnya kenaikan harga bakal memberi gejolak di pasar. Tapi orang tetap akan membeli layanan telekomunikasi.

“Semua kenaikan harga di pasar pasti ada gejolak dulu, tapi setelah itu terus,” kata bos Smartfren ini.

Untuk diketahui, terhitung tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Kenaikan ini, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.

Baca juga: Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 12% Tahun Depan

Barang atau layanan jasa yang tergolong mewah dan kena PPN 12%, misalnya:
  • Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya.
  • Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa.
  • Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA.
  • Beras dengan kualitas premium.
  • Buah-buahan kategori premium.
  • Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
  • Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe.

Baca juga: Usai Turunnya ARPU, Emiten Telekomunikasi Hadapi Tantangan PPN 12%

PPN 12 persen akan berlaku untuk berbagai kategori barang, yakni:

  • Barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Produk fashion seperti pakaian, tas, dan sepatu.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, serta makanan olahan dalam kemasan juga termasuk dalam daftar.
  • Kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.
  • Pulsa telekomunikasi.
  • Perabotan rumah tangga seperti kursi dan meja.
  • Produk digital seperti layanan streaming dan aplikasi.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU