Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

ByteDance Minta Pengadilan AS Tinjau UU Larangan TikTok

BACA JUGA

SELULAR.ID – ByteDance, perusahaan yang memiliki platfotm TikTok meminta pengadilan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk meninjau ulang undang-undang yang berpotensi mencekal platform media sosial tersebut. UU Pelarangan TikTok atau platform media asing yang dianggap musuh, disetujui oleh pengadilan di negara bagian Kolombia.

ByteDance dan Tiktok mengirimkan ‘emergency injunction’ perihal undang-undang mewajibkan ByteDance menjual TikTok sebelum 19 Januari 2025 kepada AS. Jika tidak, maka media sosial video pendek itu akan dilarang di AS.

Posisi Bytedance dan Tiktok di AS kini bagaikan telur di ujung tanduk. Pasalnya, UU tersebut merupakan respon Kolombia terhadap putusan yang ditandatangani Presiden AS, Joe Biden. Putusan itu terkait perlindungan warga AS terhadap aplikasi yang dikendalikan oleh ‘musuh asing’, yakni negara Tiongkok, negara asal TikTok.

Baca juga: Menebak Nasib TikTok Pasca Kembalinya Donald Trump Ke Gedung Putih

Jika ByteDance tidak mematuhi aturan tersebut, maka peredaran TikTok akan menjadi ilegal di seluruh negara bagian AS. Secara otomatis, TikTok tidak akan bisa diakses di App Store dan Google Play, serta penyedia layanan internet akan menutup akses menuju TikTok.

Jika terlanjur mengunduh TikTok di AS, maka di masa depan tidak akan bisa menerima pembaruan lantaran tak diedarkan di toko resmi. Sekali lagi, semua itu tidak akan terjadi jika TikTok menerima tawaran AS untuk menjualnya sebelum 19 Januari.

Para kreator yang terlanjur tenar lewat TikTok di AS akhirnya mencari cara agar pengikutnya bisa menemukan mereka di platform lain. Pasalnya, masa depan TikTok belum jelas.

TikTok dan ByteDance secara tegas membantah berbagai tudingan yang mengaitkan platform tersebut dengan keamanan di AS. Tak dipungkiri, ada 170 juta pengguna TikTok aktif di AS pada 2023.

TikTok masih bersikeras tidak ada alasan yang logis bagi perusahaannya untuk menjualnya kepada AS, baik secara komersial, teknologi, hingga bagian hukum di platform tersebut.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU