Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Setelah New York Times, Kini ANI Gugat OpenAI

BACA JUGA

SELULAR.ID – OpenAI kembali mendapatkan gugatan dari perusahaan media. Kali ini, Asian News International (ANI) yang merupakan media terbesar di India. ANI menggugat OpenAI dengan kasus yang sama pada The New York Times dan Chicago Tribune.

ANI menuding OpenAI menggunakan produk jurnalistiknya, seperti jurnalisme data, untuk melatih model AInya, termasuk ChatGPT. Hal ini jelas melanggar kekayaan intelektual kepada ANI, lantaran tanpa izin.

Kasus yang diajukan di Pengadilan Tinggi Delhi ini menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan AI menggunakan konten berita yang sudah jelas memiliki cipta di India.

Selain itu, ANI melakukan gugatan atas ganti rugi senilai 20 juta rupee. Sorotan dari tuntutan ANI memang bukan soal nominal uang, namun bahaya membuat berita palsu, yang bisa menimbulkan disinformasi dengan mengatasnamakan ANI.

Parahnya, OpenAI ketahuan membuat wawancara palsu dengan Rahul Gandhi, dengan atas nama bersumber pada media ANI. Hal ini menimbulkan risiko terhadap kredibilitas media tersebut.

ANI adalah grup media India pertama yang mengambil tindakan hukum tersebut, dan hasilnya dapat mempengaruhi bagaimana undang-undang hak cipta berlaku pada sistem AI di negara tersebut.

Baca juga: Strategi OpenAI Hadapi Lambatnya Perkembangan Produk Perusahaan

Kuasa hukum ANI menegaskan, OpenAI menolak memberi lisensi atas karya ANI, tidak seperti kesepakatan yang dibuat dengan penerbit lain seperti Financial Times dan Associated Press.

Terkait disinformasi wawancara palsu yang dilakukan ChatGPT, tidak ada ungkapan dari Open AI mengenai halusinasi AI yang kini menjadi masalah besar bagi perusahaan pengembang AI.

Menanggapi tuntutan itu, dalam persidangan, OpenAI mengatakan data yang digunakan untuk publik digunakan secara wajar oleh pihaknya. Namun, setelah kejadian tersebut, OpenAI memblokir ChatGPT agar tidak mengakses konten ANI.

Sidang gugatan ANI untuk OpenAI mengenai hak kekayaan intelektual akan digelar pada Januari 2025. Pada sidang yang kedua nantinya, Hakim akan mengundang saksi ahli yang bisa memberikan masukan kepada proses hukum tersebut.

Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU