Selular.ID – Hingga kini Kemenperin (Kementerian Perindustrian) masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia.
Larangan untuk memperjualbelikan smartphone terbaru besutan Apple itu, dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun pelarangan terhadap iPhone 16 berimbas pada mulai maraknya aksi penyelundupan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone 16 ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeana Bea Cukai di Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Menurut Askolani, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
Askolani menambahkan, upaya penindakan terhadap barang impor akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai upaya menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
Baca Juga: Cara Cerdik Oppo, Realme dan iQOO Menangkap Peluang Segmen Premium, Imbas Dilarangnya iPhone 16