Jakarta, Selular.ID – Apple kembali bermasalah dengan Komisi Eropa (EC). Badan tersebut mengeluarkan seruan agar Apple menghentikan praktik pemblokiran geografis di App Store, Apple Arcade, Apple Music, iTunes Store, serta aplikasi Buku dan Podcast.
EC bersama dengan Jaringan Kerja Sama Perlindungan Konsumen (CPC) dari otoritas konsumen nasional di UE meminta Apple untuk menyelaraskan praktiknya dengan aturan anti-pemblokiran geografis UE.
Jaringan CPC menemukan bahwa Layanan Media Apple (yang merupakan istilah umum yang merujuk ke semua layanan Apple yang disebutkan di atas) memiliki UI yang berbeda untuk berbagai negara di UE dan EEA.
Dalam versi aplikasi layanan ini, konsumen hanya diizinkan untuk mengakses antarmuka yang dibuat untuk negara tempat mereka mendaftarkan akun Apple dan “menghadapi tantangan signifikan saat mencoba mengubah ini”, yang tidak diizinkan berdasarkan aturan anti-pemblokiran geografis UE.
Lebih jauh, saat melakukan pembelian di Apple Media Services, konsumen hanya dapat menggunakan kartu yang diterbitkan di negara tempat mereka mendaftarkan akun Apple mereka, dan terakhir, konsumen tidak diperbolehkan mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain.
EC dan CPC Network menegaskan konsumen “harus dapat mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara UE/EEA lain saat mereka bepergian ke atau tinggal sementara di negara tersebut”.
Baca Juga: Smartphone yang Bisa Bongkar Pasang HMD Fusion Mulai Edar di Eropa
Peraturan pemblokiran geografis melarang diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan antara pelanggan UE atas dasar kewarganegaraan, tempat tinggal, atau tempat usaha mereka saat mereka ingin membeli barang dan jasa dari pedagang yang berlokasi di negara UE yang berbeda.
Investigasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Inspeksi Ekonomi Belgia, Bundesnetzagentur Jerman, dan Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Irlandia, di bawah koordinasi EC.
Apple kini memiliki waktu satu bulan untuk menanggapi temuan ini dan mengusulkan komitmen tentang cara mengatasi praktik pemblokiran geografis yang teridentifikasi.
Jika Apple gagal mengatasi masalah ini, otoritas perlindungan konsumen nasional dapat mengambil tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.
Baca Juga: Corning Produsen Gorilla Glass Diselidiki atas Praktik Antimonopoli di Eropa