SELULAR.ID – Tarif pembuatan paspor bakal mengalami naik harga, lalu bagaimana cara membuatnya secara online?
Untuk aturan tarif pembuatan paspor yang naik ini tertuang dalam aturan anyar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024.
Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian.
Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024.
Berikut daftar lengkap daftar tarif pembuatan paspor yang naik berdasarkan PP 45/2024:
- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online di Aplikasi
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP:
- paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
- paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Cara Buat Paspor Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan paspor online melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: DPR Soroti Kebocoran Data Paspor: Kominfo Harus Bertanggung Jawab
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor.
Anda bisa mengunduh aplikasi Mpaspor di Play Store untuk android dan App Store untuk Iphone.
Buat Akun Baru
Buka aplikasi, kemudian klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.
Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar.
Pastikan informasi yang diisi sesua dengan identitas yang dimiliki.
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah di dafarkan tadi.
Setelah akun berhasil dibuat selanjutnya adalah pengajuan permohonan.
Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Setelah masuk, pilih layanan yang Anda butuhkan, baik itu pembuatan paspor baru, ataupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Lokasi yang dipilih merupakan lokasi Kantor Imigrasi Yang nanti anda kunjungi untuk dilakukas proses verifikasi, foto dan wawancara.
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Isi Formulir dengan Lengkap
Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat.
Unggah Dokumen yang Diperlukan
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta dan Paspor Lama (Apabila sudah memiliki Paspor). Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Pilih Jadwal
Pilih tanggal dimana anda nantinya ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.
Konfirmasi dan Pembayaran
Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kode billing yang selanjutnya bisa dibayar, dengan pembayaran maksimal 2 jam.
Cara pembayaran paspor ini bisa melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News